Terkait laporan tersebut, Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.Ik, M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU. Achmad Nizar Akbar, SH, MH, membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan dana turnamen Banda Ratu Cup II.
BACA JUGA:Siapa Wanita Pertama Peraih Medali Emas Olimpiade? Ternyata Ini Dia
BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Mengendarai Kendaraan dengan Kecepatan Rendah Hemat BBM?
"Laporan ini sedang kami dalami. Saat ini, kami tengah mengumpulkan bukti dan akan memanggil beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 43 juta," jelas Achmad.
Sebagai informasi, turnamen Banda Ratu Cup II resmi ditutup oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan dan Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini pada 7 Agustus 2024 lalu, setelah pertandingan final antara Porami FC dan Porsel yang berakhir dengan skor 3-2 untuk kemenangan Porami FC.