HONDA

Petani Tuntut Dilibatkan dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Bengkulu Utara dan Mukomuko

Petani Tuntut Dilibatkan dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Bengkulu Utara dan Mukomuko

Dalam penyelesaian konflik agraria di Bengkulu Utara dan Mukomuko, petani tuntut dilibatkan.--dokumen/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Para petani yang tergabung dalam berbagai komunitas menuntut agar pemerintah lebih aktif dalam melibatkan mereka dalam proses penyelesaian konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan di Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara.

Tuntutan ini disampaikan dalam rapat lanjutan yang diadakan di Kantor Gubernur Bengkulu, di mana pembahasan terkait konflik agraria menjadi fokus utama.

Supriadi, perwakilan dari Formatur Petani Bengkulu, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria yang terus berulang di Bengkulu disebabkan kurangnya keterlibatan petani dalam proses tersebut.

"Sejauh ini, penyelesaian konflik agraria cenderung dilakukan secara sepihak antara pemerintah dan perusahaan. Petani yang terlibat dalam konflik seharusnya juga dilibatkan agar informasi dan data yang didapat lebih utuh dan akurat," ungkapnya, Selasa, 22 Oktober 2024.

BACA JUGA:Distankan Rejang Lebong Antisipasi Penyakit Ngorok pada Ternak, Larang Pembelian Sapi dari Daerah Terjangkit

BACA JUGA:Resep Ayam Panggang Serai Ala Chef Devina Hermawan, Kenikmatan Luar Biasa untuk Keluarga

Dalam pertemuan tersebut, Mizana, perwakilan dari Desa Pasar Tebat di Bengkulu Utara, mengungkapkan kekecewaannya terkait namanya yang dicantumkan dalam daftar penerima plasma oleh Perusahaan PT Bimas Raya Sawitindo (BRS).

Mizana merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi atau penjelasan mengenai program plasma tersebut.

"Kami tidak pernah diberi penjelasan terkait plasma, tiba-tiba saja nama saya ada di daftar penerima. Saya sangat keberatan nama saya disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab," tegas Mizana.

Dugaan manipulasi data menjadi isu serius, di mana Mizana mencurigai bahwa namanya digunakan untuk memenuhi syarat pengurusan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) baru dari PT BRS, yang mewajibkan perusahaan menyuplai 20% plasma kepada masyarakat. Tidak hanya Mizana, ratusan warga lainnya juga merasakan hal yang sama.

BACA JUGA:5 Manfaat Makan Kurma untuk Kesehatan Tubuh Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

BACA JUGA:Cari Oleh-Oleh Khas Arab Saudi? Raja Kurma Bengkulu Tempatnya!

Di sisi lain, Suharto dari Petani Maju Bersama Mukomuko meminta agar hasil evaluasi dan monitoring HGU perusahaan perkebunan di daerah mereka disampaikan kepada para petani.

Ia menyoroti ketidakterlibatan petani dalam proses evaluasi yang dikembangkan oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu dan Bupati Mukomuko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: