BPK Buka Rekrutmen 154 CPNS, Simak Peryaratannya Berikut Ini!

Jumat 23-08-2024,11:52 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Peri Haryadi

c. Peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan

hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.

BACA JUGA:Cegah Penyebaran Rabies, Pemerintah Siapkan 2.000 Dosis Vaksin Gratis untuk Hewan Peliharaan

BACA JUGA:Ramalan Shio Tahun 2025: 5 Shio Paling Beruntung di Tahun Ular Kayu & Tips Sukses

e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

f. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

g. PPPK yang sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

h. Tidak berstatus lulus dan sedang diproses pengusulan Nomor Induk Pegawai dalam pengadaan ASN tahun 2023.

BACA JUGA:Pengurus Karang Taruna Mukomuko Laporkan Bendahara Turnamen Sepak Bola atas Dugaan Penggelapan Rp 43 Juta

BACA JUGA:Ramalan Terkini Shio di Tahun 2025: Ramalan Nasib Baik di Tahun Ular Kayu

i. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

j. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

k. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

l. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Kategori :