Berbeda dengan kepala daerah yang pencalonannya dimungkinkan melalui jalur perseorangan.
BACA JUGA:7 Cara Memutihkan Kulit Ketiak Menggunakan Bahan Alami, Ketiak Putih dalam Sekejap
BACA JUGA:Resep Ayam Goreng Mentega ala Chef Devina Hermawan, Cocok untuk Bekal Sekolah Anak yang Lezat
"Jadi anggota DPRD memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan Parpol. Namun, sebesar apa kepentingan Parpol asal saudara, hendaknya menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi dan golongan," kata Bupati Syamsul Efendi.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ada 3 fungsi DPRD.
Yakni, fungsi legislasi atau pembentukan Perda, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
"Menjalankan fungsi legislasi, dewan bersama kepala daerah membentuk Perda. Penyusunan Perda bukan hanya berbasis keilmuan dan akademik. Tapi, harus bisa menjadi refleksi aspirasi dan kebutuhan rakyat. Dalam fungsi anggaran, setiap anggota dewan menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat," lanjut Bupati Syamsul Efendi.
BACA JUGA:POCO F6: Spesifikasi Mewah dengan Harga Terjangkau
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Pastikan Akses Kesehatan Gratis untuk Seluruh Warga
Sementara itu, Asisten II Setdaprov Bengkulu, RA. Denny, SH, MSi, berharap para anggota DPRD periode 2024 -2029 yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Tingkatkan terus etos kerja dan kolaborasi DPRD – Pemkab harus dilakukan secara optimal, agar mampu menghasilkan keputusan untuk kepentingan masyarakat.
"Dalam 5 tahun kedepan menjadi tanggungjawab saudara sebagai wakil rakyat. Perlu digaris bawahi, untuk menduduki kursi dewan ini diperlukan perjuangan berat dan mahal. Jadi, jangan sering-sering meninggalkan kursi itu," kata Denny yang mewakili Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA.