30 Anggota DPRD Rejang Lebong Terpilih Dilantik, Juliansyah Yayan Jabat Ketua Sementara

Senin 26-08-2024,20:39 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Senin, 26 Agustus 2024, resmi dilantik.

Dan Juliansyah Yayan menjabat sebagai ketua sementara dan langsung memimpin sidang usai pelantikan.

Pengucapan sumpah/janji para wakil dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Curup, Santonius Tambunan, SH, MH. 

Lalu, berita acara sumpah/janji diteken Putra Mas Wigoro mewakili anggota dewan. 

Serta dibubuhi tandatangan Ketua PN dan penyematan lencana di dada Putra Mas Wigoro.


30 Anggota DPRD Rejang Lebong Terpilih Dilantik, Juliansyah Yayan Jabat Ketua Sementara --badri/rakyatbengkulu.com

Prosesi pengucapan sumpah/janji 30 anggota DPRD ini dihadiri Asisten II Setdaprov Bengkulu, RA. Denny, SH, MSi, dan Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM. 

Unsur Forkopimda, para kepala dinas instansi jajaran Pemkab, para komisioner KPU, Bawaslu, para tokoh dan pemuka masyarakat. Termasuk keluarga anggota DPRD periode 2024-2029.

Usai pengambilan sumpah/janji, Ketua DPRD Demisioner, Mahdi Husen, SH, MSi menyerahkan palu pimpinan sidang kepada Juliansyah selaku ketua sementara dan buku memory kepada Pera Haryani sebagai Wakil Ketua Sementara.

"Tentu amanah ini akan dijalankan sebagaimana mestinya, diantaranya membentuk perangkat dewan mulai dari Banggar, Banmus hingga badan kehormatan dewan, komisi-komisi dan fraksi-fraksi. Serta menyusun tata tertib atau Tatib dewan. Termasuk membentuk dan menetapkan pimpinan dewan," papar Juliansyah Yayan.

BACA JUGA:Ini Syarat Suara Sah Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati di Rejang Lebong

BACA JUGA:Rejang Lebong Butuh Layanan Imigrasi, DPMPTSP Siapkan Tempat di Mal Pelayanan Publik

Sementara Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM menyampaikan sambutan Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

"DPRD di NKRI berbeda dengan lembaga legislatif di negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan secara absolute hingga ke tingkat lokal. Tapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 meletakan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah," sampai Bupati Syamsul Efendi.

Kedua lanjut Bupati, anggota DPRD dipilih melalui Pemilu yang pencalonannya melalui Parpol. 

Kategori :