Sebab, bisnis media menangani dua jenis informasi utama, yaitu informasi terkait konten yang dipublikasikan sebagai produk atau layanan, serta informasi tentang penerima manfaat maupun mitra bisnis.
BACA JUGA:Pasangan Rachmat-Tarmizi Daftar ke KPU Bengkulu Tengah, Targetkan Suara 60 Persen
BACA JUGA:Pilkada Lebong, Kopli - Roiyana VS Azhari Bambang
Oleh karena itu, perusahaan media harus menyeimbangkan antara pemenuhan hak publik atas informasi, dan pemenuhan perlindungan hak atas privasi.
Penyeimbangan tersebut didasarkan pada prinsip persetujuan atau pemrosesan informasi pribadi dan batasan-batasan proporsional kepentingan publik.
Batasan ini terkait pada pengaruh yang menarik perhatian dan berdampak pada publik, bisa dalam bentuk elemen-elemen informasi yang dapat dipublikasikan.
Perusahaan media pun wajib menjaga kerahasiaan data pribadi, melindungi dan memastikan keamanan data pribadi termasuk menjaga data pribadi dari akses tidak sah.
BACA JUGA:15 TPS Sulit dari 445 TPS di Rejang Lebong, Kategori Sulit Dijangkau
BACA JUGA:3 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Resmi Mendaftarkan Diri ke KPU Rejang Lebong
Melakukan pengawasan seluruh aktivitas pemrosesan data pribadi, melakukan perekaman aktivitas pemrosesan data pribadi, serta menjamin akurasi, kelengkapan, perbaikan, dan konsistensi data pribadi.
Nany juga mengimbau agar perusahaan media memahami ancaman dan sanksi yang tertuang pada UU PDP.
Apabila gagal menjalankan kewajiban perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh UU PDP, pengendali dan pemroses data pribadi terancam sanksi administratif maupun pidana.
“Posisi kita rentan kalau tidak paham,” kata Nany mengingatkan.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Resmikan Rumah Baru untuk Warga Lewat Program Bedah Rumah
BACA JUGA:Tega! Ayah Tiri Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih Berstatus Pelajar
IDC 2024 diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan “Road to IDC 2024” serta “Master Class” kemudian ditutup dengan penganugerahan AMSI Awards 2024.