BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu melalui Subdit I, II dan III berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, dengan menangkap 10 tersangka.
Kesepuluh tersangka yang diamankan berinisial AF (33), HE (43), DD (44), SY (52), FS (32), AS (24), SL (28), CI (40), PA (38) dan DF (32).
Semuanya merupakan warga Kota Bengkulu. Penangkapan ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda di kota tersebut.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, SIK, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari berbagai operasi yang dilakukan oleh Subdit I, II dan III.
BACA JUGA:11 Cara Mengendalikan Penyakit Patek pada Tanaman Cabai Merah
BACA JUGA:6 Cara Mengatasi Virus Daun Kuning pada Tanaman Cabai Merah
"Ini merupakan pengembangan dari masing-masing Subdit, baik itu dari Subdit I, II, dan III dalam mengungkap 10 tersangka ini," ungkap Tonny saat konferensi pers pada Jumat 30 Agustus 2024 dikutip KORANRB.ID.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa paket narkotika jenis sabu dan ganja, alat komunikasi, alat hisap sabu, plastik klip bening, timbangan, serta uang tunai.
"Untuk barang bukti sekarang ini sudah berada di Polda Bengkulu guna pendalaman lebih lanjut untuk mencari dan mengungkap bandar di belakang sepuluh tersangka ini," tambahnya.
Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Ramalan Shio Macan di Tahun 2025 Terbaru! Petualangan Baru dan Keberanian di Tahun Ular Kayu
BACA JUGA:Fenomena Bioluminesensi yang Diaplikasikan ke Teknologi
"Tentunya ini juga berkat peran dan informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada kita, sehingga kesepuluh tersangka ini berhasil kita amankan dengan barang bukti yang berhasil kita sita dari masing-masing tersangka saat diamankan," jelas Tonny.
Menariknya, dari sepuluh tersangka ini, tidak ada satu pun yang merupakan residivis. Mereka semua adalah pelaku baru, dan salah satu dari mereka bahkan berstatus sebagai pegawai honorer di Kota Bengkulu.
"Berdasarkan pendalaman tim, bahwa dari 10 tersangka ada karyawan honorer juga, dan menurut tim dia pemula dan mendapatkan barang dari temannya. Kasus ini masih dalam pendalaman," terang Tonny.
Enam dari sepuluh tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 8 hingga Rp 10 miliar.
BACA JUGA:6 Cara Menanam Bibit Cabai Merah dengan Benar di Media Tanam
BACA JUGA:8 Tips Mencegah Rontoknya Bunga Cabai Merah: Lebih dari Sekadar Pengendalian Hama dan Penyakit
Kini, enam tersangka ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Dan polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang haram yang diperoleh para tersangka.