Bandar Togel di Lebong Dibekuk, 28 Kertas Togel dan Uang Tunai Diamankan

Minggu 01-09-2024,10:38 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Satreskrim Polres Lebong berhasil menangkap seorang bandar togel di Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 29 Agustus 2024, dan pelaku diketahui berinisial SA (44).

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, yang didampingi PS Kasi Humas Polres Lebong, Aipda Syaiful Anwar menjelaskan bahwa penangkapan SA dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di rumahnya.

"Kita mendapat informasi bahwa SA ini membuka praktek perjudian jenis togel di rumahnya," kata Syaiful dalam keterangannya seperti dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Penemuan Bayi Meninggal di Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Raih Kesempatan Memenangkan Honda BeAT Modif, Pemenang Diumumkan 28 Agustus 2024

Mendapat informasi tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong segera melakukan penyelidikan selama dua hari.

Hasilnya, mereka memastikan bahwa rumah SA memang menjadi tempat praktek perjudian togel.

"Setelah dua hari penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan mengamankan saudara SA," ungkap Syaiful.

Saat penangkapan, SA tidak memberikan perlawanan dan hanya bisa pasrah saat polisi menemukan barang bukti berupa 28 kertas togel dan uang tunai sebesar Rp609 ribu, yang diduga berasal dari hasil perjudian.

BACA JUGA:5 Shio yang Cocok Berpacaran dengan Shio Tikus di Tahun Ular Kayu 2025

BACA JUGA:Potongan Sampai Rp7 Juta untuk Pembelian Motor Honda: Hanya di Honda x Bencoolen Sports Week 2024

Selain itu, satu unit HP Vivo milik SA juga turut diamankan.

Saat ini, SA bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lebong untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kategori :