14 Desa Di Rejang Lebong Berstatus Desa Mandiri, Ini Keunggulan Desa Mandiri

Senin 02-09-2024,18:51 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

BACA JUGA:Dilantik, Ini Daftar 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029

BACA JUGA:Hanya Ada Calon Tunggal, KPU Bengkulu Utara Perpanjang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati

Dijelaskan Suradi Ripai, status desa mandiri sendiri merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ini untuk menilai pemenuhan berbagai program pembangunan di desa, termasuk kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara itu keunggulannya dalam Proses pencairan dana desa (DD) untuk Desa Mandiri dilakukan dalam dua tahapan, yaitu 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua. 

" Sementara itu, untuk 116 desa lain yang belum memiliki status Desa Mandiri, pencairan dana desanya dilakukan dalam dua tahapan dengan proporsi yang berbeda, yakni 40 persen pada tahap pertama dan 60 persen pada tahap kedua," demikian Suradi Rifai.

Kategori :