Fakta Baru Muncul, Kejari Kaur Temukan Indikasi Korupsi Lain di Proyek Revitalisasi Pasar Inpres Bintuhan

Kamis 05-09-2024,09:44 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi belanja gedung dan bangunan revitalisasi Pasar Inpres Bintuhan tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus mendalami penyidikan kasus ini.

Terbaru, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur telah memanggil delapan saksi baru, yang memunculkan indikasi adanya tindak pidana lain dalam proyek tersebut.

Kajari Kaur, Pofrizal, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, mengungkapkan bahwa dalam pemanggilan saksi terbaru, ditemukan adanya dugaan penggunaan tenaga ahli fiktif pada tahap perencanaan pembangunan serta indikasi praktik pinjam bendera yang juga terjadi dalam kegiatan pengawasan.

“Ada delapan orang saksi baru yang kita panggil, terbaru kita mendapati ada beberapa tindakan merugikan negara lain dalam kasus ini,” kata Bobbi dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan Seluma, Kejari Tunggu Hasil Penilaian KJPP

BACA JUGA:6 Hal yang Wajib Kamu Pelajari Sebelum Menikah

Penemuan fakta baru ini memperkuat dugaan bahwa tindak pidana korupsi di proyek Pasar Inpres Bintuhan melibatkan lebih banyak pihak.

Bobbi mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, meski kepastian tersebut masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (KN) yang dilakukan oleh tim auditor.

"Fakta yang kita temukan cukup menarik, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tambahnya.

Selain mengembangkan penyidikan terhadap 5 tersangka yang sudah ditetapkan, Kejari Kaur juga terus menggali keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

BACA JUGA:Shio Paling Beruntung di Tahun 2025: Rezeki Ngalir Terus di Tahun Ular Kayu!

BACA JUGA:Ramalan Shio di Tahun 2025 Terbaru: Shio yang Karirnya Bakal Melesat!

Dari data yang berhasil dikumpulkan, aliran dana yang terhubung dengan kepala daerah Kabupaten Kaur juga terungkap.

"Sekarang masih kita lakukan pengembangan, kemungkinan juga akan banyak fakta baru yang akan ditemukan nanti," lanjut Bobbi.

Untuk mengingatkan, dalam kasus ini Kejari Kaur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AG selaku Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian PN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ML selaku direktur CV. SYB juga SD selaku peminjam bendera perusahaan CV. SYB dan TH yang merupakan anggota Pokja UKPBJ Kaur.

BACA JUGA: 6 Cara Mengatasi Perut Buncit, Dimulai dengan Memperbaiki Pola Makan Termasuk Mengelola Stres

BACA JUGA:6 Penyebab Radang Tenggorokan dan Cara Mengatasinya

Modus operandi yang digunakan kelima tersangka adalah melalui sistem pinjam pakai perusahaan.

AG selaku KPA meminta SD untuk mengerjakan proyek Pasar Inpres Bintuhan dengan imbalan komitmen fee sebesar 5 persen.

SD kemudian meminjam CV. SYB yang dimiliki oleh ML dengan perjanjian komitmen fee 1,5 persen dari nilai kontrak.

Karena tidak memiliki kemampuan dalam menyusun dokumen penawaran, SD dan ML menghubungi TH, anggota Pokja UKPBJ Kaur, untuk membantu.

BACA JUGA:Was-Was di Tahun 2025? Inilah Shio yang Diprediksi Akan Hadapi Tantangan Berat!

BACA JUGA:Waspada Shio Babi dan Monyet di 2025: Ini Tips Menghadapi Tahun Ular Kayu!

TH lalu membuat dokumen penawaran yang tidak sesuai, terutama terkait personil inti dan peralatan utama, sehingga CV SYB berhasil mendapatkan proyek tanpa melalui evaluasi yang seharusnya.

Proyek revitalisasi Pasar Inpres Bintuhan sendiri memakan anggaran sekitar 2,6 miliar rupiah.

Dengan anggaran yang besar ini, para tersangka berupaya memanipulasi proses tender, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara dan melawan hukum.

 

Kategori :