Mereka merasa vonis membayar Rp3 miliar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu tidak adil.
BACA JUGA:Jika Pinjam Rp15 Juta – Rp35 Juta, Ini Simulasi Angsuran untuk PNS di Bengkulu
BACA JUGA:7 Manfaat Mengonsumsi Air Jeruk Hangat untuk Tubuh, Salah Satunya Bisa Menjaga Kesehatan Kulit
"Sejak 2022 petugas Legal PT DDP menyatakan lahan yang kami usahakan di wilayah Air Sulek tidak memiliki HGU," ungkap Harapandi, petani Tanjung Sakti yang digugat PT DDP Mukomuko.
"Sebanyak 40 orang petani yang sedang berjuang mempertahankan garapannya di wilayah Air Sulek setiap hari mendapatkan intimidasi dan kriminalisasi dari petugas PT DDP," lanjutnya.
Harapandi menjelaskan bahwa sengketa lahan antara kelompok petani Tanjung Sakti dan PT DDP telah berlangsung kurang lebih tiga tahun.
Awalnya para petani melihat lahan kebun yang tidak terurus dan mempertanyakan status lahan itu kepada PT DDP. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan tersebut belum memiliki HGU.
BACA JUGA:Butuh Dana Rp75 Juta – Rp95 Juta? Simak Angsuran di Bank Bengkulu dengan Tenor 4 Tahun
BACA JUGA:Kenapa Ada 2 Paus dalam Sejarah Kekristenan di Dunia? Ini Penjelasannya
"Surat ini diharapkan dapat menuntaskan konflik antara para petani Tanjung Sakti dengan PT DDP di Kabupaten Mukomuko," tutup Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar.