BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, telah mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bengkulu dan Bupati Mukomuko untuk melakukan evaluasi terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Provinsi Bengkulu, khususnya PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Kabupaten Mukomuko.
Surat tersebut bernomor 500.8/1289/DTPHP/2024 dan 500.8/1290/DTPHP/2024, yang ditujukan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dan Bupati Provinsi Bengkulu, bertanggal 22 Agustus 2024.
Petani dari Pemprov Bengkulu menerima surat tersebut pada tanggal 1 September 2024.
Surat ini diterbitkan Gubernur Bengkulu sebagai follow-up hasil audiensi Forum Petani Bengkulu dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tanggal 12 Agustus 2024.
BACA JUGA:Simak Angsuran Pinjaman KUR Bank Bengkulu untuk Plafon Rp230 Juta – Rp250 Juta dengan Tenor 4 Tahun
BACA JUGA:Besaran Angsuran KUR Bank Bengkulu untuk Pinjaman Rp230 Juta – Rp250 Juta dengan Tenor 5 Tahun
Dalam surat tersebut, Gubernur Bengkulu meminta Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dan Bupati Provinsi Bengkulu untuk melakukan beberapa hal, yaitu:
1. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh HGU perusahaan perkebunan di Provinsi Bengkulu yang sedang berkonflik dengan masyarakat.
2. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara bersama-sama dengan instansi terkait, melibatkan perwakilan masyarakat yang berkonflik agar memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Melaporkan hasil evaluasi kepada Gubernur Bengkulu sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah dan sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Bisa Diangsur 60 Kali, Ini Bulanannya Jika Pinjam Rp75 Juta – Rp95 Juta di Bank Bengkulu
BACA JUGA:Tenor 5 Tahun, PNS Bisa Pinjam Dana Rp45 Juta – Rp65 Juta Dengan Angsuran Ringan
4. Berkoordinasi dengan melibatkan forum koordinasi pimpinan di daerah kabupaten, stakeholder terkait lainnya, serta melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat guna mencari solusi untuk penyelesaian konflik.
Menurut Kanopi Hijau Indonesia, PT DDP Mukomuko telah berkonflik dengan petani di empat lokasi, yakni Petani Tanjung Sakti dan Petani Maju Bersama di Kecamatan Malin Deman, Koalisi Masyarakat Sipil di Kecamatan Pondok Suguh, serta Masyarakat Bunga Tanjung di Kecamatan Teramang Jaya.
Konflik yang paling penting saat ini adalah kasus tiga petani Tanjung Sakti yang digugat PT DDP sebesar Rp7,2 miliar dan masih mencari keadilan hingga ke Mahkamah Agung (MA).