Pelajar Jadi Korban Asusila di Bengkulu Utara, Pelaku Ditangkap Setelah Membujuk dengan Modus Rayuan

Selasa 10-09-2024,08:55 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan asusila yang melibatkan anak kembali menggemparkan Bengkulu Utara.

Kali ini, seorang remaja berusia 16 tahun sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh AA (18), yang juga merupakan warga kecamatan setempat.

Pada Minggu 8 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB Polsek Padang Jaya berhasil menangkap AA yang diduga melakukan bujuk rayu kepada korban hingga akhirnya terjadilah perbuatan yang melanggar hukum tersebut.

Tindakan keji tersebut terjadi di sebuah pondok di kebun kelapa sawit, tempat AA tinggal.

BACA JUGA:Pemula Perlu Tahu, Ini 7 Langkah Praktis Menyiapkan Media Tanam untuk Jamur Tiram

BACA JUGA:7 Langkah Mudah Budidaya Jamur Tiram untuk Pemula

Kasus ini bermula ketika korban yang masih duduk di bangku sekolah, berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

Meskipun belum lama saling kenal, pertemuan mereka berujung pada insiden yang tak diinginkan.

Pada Jumat 6 September 2024, Mawar meminta izin kepada orangtuanya untuk pergi berbelanja.

Namun, yang terjadi justru korban bertemu dengan pelaku dan mereka pergi bersama hingga malam hari.

BACA JUGA:Peringkat FIFA Timnas Indonesia Disalip Timnas Malaysia, Kok Bisa?

BACA JUGA:Cara Mengajak Pasangan Lebih Taat Menurut Ustadz Adi Hidayat

AA menggunakan modus bujuk rayu untuk mengajak korban menginap di pondok kebun miliknya.

Ketika orangtua Mawar terus mencoba menghubunginya lantaran korban belum pulang hingga tengah malam, pelaku bahkan meminta Mawar mematikan telepon genggamnya.

Di pondok itulah pelaku memanfaatkan situasi dan melakukan tindakan asusila.

Keesokan paginya, korban akhirnya berhasil pergi ke rumah temannya, di mana orangtuanya sudah menunggu untuk menjemputnya.

BACA JUGA:Resep Cireng Isi Ayam Suwir, Camilan Gurih yang Sempat Viral

BACA JUGA:7 Hal yang Jangan Dilakukan Jika Ingin Kariermu Tetap Stabil

Meskipun sempat bungkam karena terkejut dengan apa yang terjadi, Mawar akhirnya menceritakan kejadian malam itu, yang membuatnya tidak berani pulang ke rumah.

Merasa marah dan kecewa, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kapolsek Padang Jaya, Iptu Ratno, SH menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan membawa korban ke Puskesmas untuk pemeriksaan medis.

"Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tersangka kita jemput dan kita lakukan penahanan," jelas Iptu Ratno dikutip KORANRB.ID.

BACA JUGA:Haornas ke-41: Bupati Rejang Lebong Ajak Masyarakat

BACA JUGA:Sampai Kapan Telur Tetap Fresh untuk Dikonsumsi? Ketahui Cara Penyimpanan Terbaiknya

AA kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena tindakannya yang melibatkan bujuk rayu terhadap korban hingga menyebabkan perbuatan tersebut terjadi.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah bujuk rayu dan ancaman, hingga membuat korban tidak bisa pulang ke rumah pada malam kejadian,” tambah Kapolsek.

 

Kategori :