Paksa Anak di Bawah Umur Berhubung Badan, Warga Maje Diringkus: Modus Cari Sinyal
Paksa Anak Di Bawah Umur Berhubung Badan Warga Maje Diringkus, Modus Cari Sinyal --Dok/Rakyatbengkulu.com
BINTUHAN, RAKYATBENGKULU.COM - SG (20) warga Kecamatan Maje harus meringkuk di tahanan Polres Kaur.
Hal ini akibat perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur Bunga (14), bukan nama asli.
Korban sendiri juga masih satu desa dengan tersangka, yang masih berstatus sebagai pelajar SMP.
Berdasarkan Informasi yang terhimpun, kejadian ini terjadi pada tanggal 26 Agustus 2024 yang lalu.
BACA JUGA:Tabrakan di Dekat Danau Dendam, Pengendara Motor Alami Luka Serius
BACA JUGA:Kecewa dengan Ayah Tiri, Pria di Bengkulu Tega Akhiri Hidupnya dengan Tojok Sawit
Ketika itu korban dipaksa pelaku untuk menemaninya mencari sinyal.
Korban sempat menolak tetapi dengan berbagai paksaan yang dilakukan, melalui percakapan WhatsApp korban akhirnya ikut dengan tersangka.
Bukannya mencari sinyal, ternyata korban dibawa ke salah satu gubuk di area perkebunan sawit, yang berjarak sekitar 2 kilometer dari desa tempat mereka tinggal.
BACA JUGA:Diduga Berbuat Asusila Terhadap 3 Santriwati, Oknum Pengajar Ponpes Bengkulu Utara Ditahan
BACA JUGA:Panik di SPBU Bengkulu, Minibus Terbakar Saat Antre BBM, Pemilik Dikabarkan Alami Luka Bakar
Selanjutnya, di pondok itulah korban dipaksa tersangka untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
Saat itu, tersangka juga sempat melakukan kekerasan dengan korban menarik baju sehingga membuatnya pundak belakangnya memar.
Selanjutnya, setelah melakukan perbuatan bejatnya korban langsung pulang menggunakan sepeda motor miliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: