Pemuda di Lebong Ditangkap Setelah Diduga Mencuri HP, Barang Bukti Bambu 90 CM Ditemukan

Kamis 12-09-2024,16:50 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM – Seorang pemuda berinisial SS (23) warga Desa Bukit Nibung Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sebuah HP Realme C30 berwarna hitam.

Ia ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah Polres Lebong Polda Bengkulu.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Tulus Wibowo, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu 8 September 2024 dinihari.

Saat itu, korban sedang mengisi daya HP di dalam kamar. Namun, pada pagi hari saat terbangun, korban mendapati HP miliknya telah hilang.

BACA JUGA:8 Langkah Memanen Bawang Merah dengan Benar untuk Hasil Umbi Berkualitas Tinggi

BACA JUGA:Simak Angsuran KUR Bank Bengkulu untuk Pinjaman Rp230 Juta hingga Rp250 Juta dengan Tenor 5 Tahun

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Lebong Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu 11 September 2024, petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah berhasil mengamankan SS sebagai terduga pelaku.

Selain menangkap SS, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 unit HP Realme C30, sebuah kotak HP dan sebatang bambu sepanjang 90 cm.

"Terduga pelaku kita tangkap bersama barang bukti 1 unit HP merek Realme C30, 1 buah kotak HP, dan 1 bilah bambu sepanjang 90 cm," jelas Iptu Tulus Wibowo dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Rincian Angsuran KUR Bank Bengkulu untuk Pinjaman Rp230 Juta hingga Rp250 Juta dengan Tenor 4 Tahun

BACA JUGA:Cek Angsuran KUR Bank Bengkulu untuk Pinjaman Rp230 Juta hingga Rp250 Juta dengan Tenor 3 Tahun

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap motif di balik pencurian tersebut serta memastikan keterlibatan pelaku lainnya jika ada.

SS pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

Kategori :