BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Dibutuhkan 445 Petugas
“Pada 20 Agustus 2024, unit Reskrim mendapat informasi bahwa kedua tersangka berada di sekitar SPBU Simpang Nangka. Keduanya pun berhasil diamankan,” jelas Kompol Tekad Parmo, SH.
Setelah penangkapan, dilakukan pengembangan penyidikan, yang mengungkap bahwa sepeda motor Honda Beat tersebut telah digadaikan seharga Rp 2.500.000 di kawasan Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
"Unit Reskrim langsung menuju lokasi tempat sepeda motor digadaikan. Namun, orang yang menerima gadaian tersebut tidak berada di tempat, sehingga sepeda motor dibawa ke Polsek Selupu Rejang," ujar Kapolsek Iptu Ibnu Sina Alfarobi.
Dari pengakuan pasutri tersebut, uang hasil gadai digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:8 Langkah Memanen Bawang Merah dengan Benar untuk Hasil Umbi Berkualitas Tinggi
BACA JUGA:Pemuda di Lebong Ditangkap Setelah Diduga Mencuri HP, Barang Bukti Bambu 90 CM Ditemukan
"Mereka jarang berada di rumah dan sering berpindah-pindah tempat. Modus serupa pernah dilakukan oleh tersangka saat menjadi penumpang ojek, dan saat itu mereka juga sudah diamankan," lanjutnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlalu mudah meminjamkan sepeda motor kepada orang yang tidak dikenal dengan baik, guna mencegah kasus penggelapan seperti ini," ujar Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak.