Rp 3 Miliar Insentif dari Kemenkeu untuk 25 Desa di Rejang Lebong, Bengkulu

Jumat 13-09-2024,19:07 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

BACA JUGA:Kesulitan Finansial di 2025: Apakah Tahun Ular Kayu Bikin Dompet Kamu Menangis?

BACA JUGA:10 Cara Efektif Mengatasi Anak Cacingan, Orang Tua Wajib Tahu!

25. Desa Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si, setiap desa akan menerima dana insentif sebesar Rp 120.430.000, dengan total keseluruhan mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

Dana ini diberikan kepada desa yang memenuhi kriteria utama dan kriteria kinerja.

"Desa penerima insentif ini adalah desa yang memiliki kinerja terbaik, baik berdasarkan kriteria utama maupun kinerja lainnya yang ditetapkan oleh Kemenkeu," jelas Suradi.

Pemberian insentif desa ini diatur dalam Keputusan Kementerian Keuangan No. 352/2024, yang berlaku sejak 1 September 2024. 

BACA JUGA:Ramalan Shio 2025: Persahabatan di Tahun Ular Kayu, Siapa yang Tetap Setia?

BACA JUGA:Tersangka Asusila Ditembak Polisi Setelah Melawan dan Melarikan Diri

Ada dua kriteria yang menjadi dasar pemberian insentif, yaitu:

1. Kriteria Utama: Desa tidak terlibat dalam masalah penyalahgunaan keuangan desa.

2. Kriteria Kinerja: Desa dinilai berdasarkan kinerja penyaluran dana desa tahap pertama, yang didasarkan pada data realisasi anggaran APBDes tahun sebelumnya.

Suradi Ripai juga menambahkan bahwa desa yang lebih cepat dalam pengajuan dan pelaksanaan kegiatan melalui dana desa akan mendapatkan penilaian lebih baik dibandingkan dengan desa yang mengajukan pencairan di akhir tahapan.

"Laporan penggunaan dana desa dan realisasi pembangunan harus sinkron dengan program nasional serta program pemerintah daerah," tutup Suradi Ripai.

Dengan adanya dana insentif ini, diharapkan desa-desa di Rejang Lebong dapat meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan daerah.

Kategori :