Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal AMSI, Maryadie, yang membuka kegiatan pada pelatihan gelombang berikutnya juga menyampaikan hal senada.
BACA JUGA:23 Desa di Kepahiang Terima Insentif Desa Tahun 2024: Rincian Lengkap
BACA JUGA:20 Desa di Lebong Terima Insentif Desa Tahun 2024: Rincian Lengkap
"Pelatihan ini untuk mendorong kesiapan media dalam menghadapi pemberlakuan sanksi UU PDP, tanpa melupakan segi bisnis media dan produknya," kata Maryadie.
Kegiatan diampu para alumni Training of Trainers Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media.
Mereka adalah Reinardo Sinaga (Jubi.id), Nila Ertina (Wongkito.co), Sunti Melati (Serayunews.com) serta Heru Tjatur (Tempo.co) yang juga Ketua Bidang Teknologi Informasi AMSI.
AMSI juga berkomitmen mendorong kepatuhan perusahaan media terhadap UU PDP dengan mengeluarkan Laporan Penilaian Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media (2024) dan Modul Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk Perusahaan Media (2024).
BACA JUGA:30 Desa di Mukomuko Terima Insentif Desa Tahun 2024: Berikut Rinciannya
"Laporan Penilaian berisi daftar penilaian mandiri yang dapat diisi pengelola media untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan (compliance) mereka terhadap UU PDP," kata Maryadie.
"Kesiapan kepatuhan menjadi isu penting yang perlu disosialisasikan secara berkelanjutan untuk keberlangsungan bisnis media," imbuhnya.
Dalam pelatihan ini, peserta mendapat materi mengenai pentingnya melindungi data pribadi dan konsep privasi.
Peserta belajar bahwa dalam rangka melindungi privasi seseorang, data pribadi perlu dijaga dan dilindungi dari kemungkinan pengaksesan dan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga yang tidak sah.
BACA JUGA:Syifa Hadju Kembali ke Indonesia dan Dapat Buket Bunga Romantis dari El Rumi
BACA JUGA:Ribuan Pelamar Serbu Seleksi CPNS Pemkot Bengkulu, 213 Formasi Diperebutkan
Termasuk pentingnya pengelola data meminta persetujuan (consent) kepada subjek data pribadi sebelum data dikumpulkan, diproses, dan tujuan pemrosesan data.