RAKYATBENGKULU.COM - Pada 17 Oktober 2024 Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) bakal resmi berlaku di Indonesia.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pun mulai melaksanakan Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media.
Kegiatan pelatihan online yang digelar Sabtu-Minggu (14-15 September 2024) ini dilaksanakan dalam 2 gelombang secara paralel, diikuti oleh 52 media dari 28 wilayah di seluruh Indonesia.
Pelatihan ini adalah bagian dari serangkaian kegiatan yang berlangsung sejak Januari 2024 untuk mendorong kesiapan dan tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan media digital terhadap pemberlakuan Undang-Undang No 27 Tahun 2024 tentang Pelindungan Data Pribadi yang dijadwalkan resmi berlaku Oktober depan.
BACA JUGA:49 Desa di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Terima Dana Insentif Desa Tahun 2024
BACA JUGA:60 Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan Terima Dana Insentif Desa Tahun 2024
Peserta merupakan perwakilan media dari berbagai divisi dan jabatan, mulai dari pemimpin umum, pemimpin redaksi, manajer Sumber Daya Manusia (SDM), Staf Teknologi Informasi, dan Staf Pemasaran yang dipilih melalui proses seleksi.
Kegiatan pelatihan dibuka oleh Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika yang menyampaikan tujuan dan harapan dilaksanakannya pelatihan ini.
Dikatakan Wahyu, media peserta training ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi media dan perusahaan lain dalam mendorong kesiapan dalam menghadapi UU Pelindungan Data Pribadi.
Serta mengetahui faktor-faktor apa saja yang perlu dilakukan dalam pengelolaan website dan aset-aset digital lain terutama kaitannya dengan pengumpulan data pribadi, baik dari pengunjung website, narasumber, dan karyawan.
BACA JUGA:Daftar 29 Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu yang Mendapatkan Dana Insentif Desa Tahun 2024
BACA JUGA:29 Desa di Bengkulu Tengah Terima Insentif Desa Tahun 2024: Rincian Lengkap
"Kami berharap pelatihan ini membantu pengelola media agar tidak menjadi korban karena mendapatkan sanksi dalam penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, tapi justru memperoleh peluang bisnis dan kerja sama dari penerapan UU PDP," kata Wahyu.
Sebagai bagian dari civil society, lanjutnya, perusahaan media bisa menjadi contoh untuk mendorong iklim pelindungan data pribadi dan bisa menjadi juru bicara atau motor agar perusahaan lain juga melakukan hal serupa.
"Sekaligus menjadikan momentum penerapan UU PDP sebagai awal mula kita semua lebih menghormati data pribadi," ujarnya.