Tingkatkan Transparansi Penggunaan Dana Desa, Inspektorat Daerah Rejang Lebong Audit Keuangan 122 Desa

Rabu 18-09-2024,15:59 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sedang mengadakan persiapan untuk melakukan audit keuangan 122 desa di wilayah itu yang menerima kucuran dana desa dan alokasi dana desa Tahun 2024.

Audit keuangan desa ini bertujuan untuk mengetahui penggunaannya sudah sesuai peruntukan atau tidak.

"Saat ini kita lagi melakukan persiapan untuk melaksanakan audit keuangan desa Tahun 2024, audit ini akan dilaksanakan di 122 desa yang menerima dana desa dan alokasi dana desa Tahun 2024," kata Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Gusti Maria dikutip antaranews.com, Rabu, 18 September 2024.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu dan Lanal Bengkulu Gelar Aksi Donor Darah, Semangat Sinergi Bagi Negeri

BACA JUGA:Oknum Guru PPPK Cabuli Murid Sekolah Dasar di Kota Bengkulu Dibekuk Polisi

Audit keuangan desa (DD) yang berasal dari APBN dan alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari Pemkab Rejang Lebong tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan.

Dalam beberapa tahun terakhir, Inspektorat Daerah Rejang Lebong telah melakukan audit keuangan desa dan menemukan beberapa kasus penggunaan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sejauh ini, dari 122 desa di Rejang Lebong, sebagian besar belum melengkapi laporan pertanggungjawaban baik laporan keuangan dan laporan kegiatan Tahun 2024.

Untuk itu, desa yang belum membuat laporan ini diminta segera membuatnya karena akan dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Devy Anastasia Bagikan Resep Makanan Kesukaan Bruno Mars

BACA JUGA:Reskan Efendi Ancam Gugat Sampai ke MK Jika Gagal Ikut Pilkada Bengkulu Selatan 2024

"Kita minta pihak desa untuk melengkapi seluruh laporan baik penggunaan DD maupun ADD. Diharapkan pihak desa sudah tertib administrasi sehingga tidak ada lagi temuan seperti tahun sebelumnya," kata dia.

Dalam beberapa tahun terakhir, Inspektorat Daerah Rejang Lebong telah menemukan beberapa kasus penggunaan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hasil audit Tahun 2023 lalu dari beberapa sampel yang kita audit terdapat dua desa yang penggunaan DD dan ADD-nya harus dikembalikan.

"Hasil audit Tahun 2023 lalu dari beberapa sampel yang kita audit terdapat dua desa yang penggunaan DD dan ADD nya harus dikembalikan, satu desa di Kecamatan Sindang Beliti Ilir dan satu desa lagi di Kecamatan Binduriang," katanya.

Kategori :