BACA JUGA:Turun Gunung! 2 Mantan Bupati Seluma Masuk Barisan Teguh
BACA JUGA:Tahun Ular Kayu 2025: Waspada Penipuan dan Lindungi Hoki Finansial
Dalam kasus-kasus tersebut, kedua desa yang diminta melakukan pengembalian kerugian keuangan negara ini sudah mengembalikannya sehingga tidak perlu lagi diteruskan ke aparat penegak hukum.
Dengan demikian, Inspektorat Daerah Rejang Lebong berharap bahwa audit keuangan desa ini dapat meningkatkan transparansi penggunaan dana desa dan mencegah adanya kasus korupsi.