Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Bercerai, Putusan Verstek dari Pengadilan

Selasa 24-09-2024,19:45 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM - Ruben Onsu dan Sarwendah telah resmi bercerai setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan verstek.

Informasi ini disampaikan oleh humas pengadilan pada 24 September 2024, menjadi kabar terbaru mengenai kasus perceraian mereka.

Diketahui bahwa pihak tergugat, yakni Sarwendah, tidak hadir dalam setiap panggilan yang dilayangkan oleh pengadilan.

Ketidakhadiran ini dijadikan dasar bagi majelis hakim untuk mengambil keputusan secara verstek.

BACA JUGA:KLHK Dikritik Tak Tegas dalam Penegakan Hukum Terhadap PLTU Bengkulu

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Sukses Gelar Kegiatan #Cari_Aman, Gandeng Polresta dan Jasa Raharja

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun, menjelaskan bahwa setelah beberapa kali persidangan, putusan akhirnya dikeluarkan.

Tapanuli Marbun menambahkan bahwa pengadilan mengabulkan gugatan Ruben Onsu secara keseluruhan, yang menyatakan bahwa perkawinan mereka terputus.

Dalam putusan ini, tidak dibahas mengenai harta gono-gini atau hak pengasuhan anak, karena Ruben Onsu fokus pada pemutusan pernikahan.

Lebih lanjut, humas pengadilan menginformasikan bahwa salinan putusan akan dilaporkan ke kantor catatan sipil dalam waktu 60 hari setelah keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:7 Manfaat Mengonsumsi Buah Pir Hijau untuk Kesehatan, Baik Bagi Tulang hingga Imunitas

BACA JUGA:6 Manfaat Mengonsumsi Ikan Belanak untuk Ibu Hamil, Tinggi Kandungan Asam Lemak Omega-3 yang Menakjubkan

Dalam putusan itu, disebutkan bahwa perkawinan antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang berlangsung sejak 22 Oktober 2013 kini resmi berakhir.

Putusan ini menegaskan bahwa Ruben Onsu dan Sarwendah telah sepakat untuk tetap menjaga hubungan baik dalam membesarkan anak-anak mereka, meskipun kini sudah tidak lagi menjadi pasangan suami istri.

 

Kategori :