1. Kabupaten Sumbawa: Rp149.187.375.000
2. Kabupaten Sumbawa Barat: Rp49.739.111.000
3. Kabupaten Lombok Timur: Rp281.235.140.000
BACA JUGA:Sepakat Berdamai, Keluarga Pelaku Pembacokan Tanggung Biaya Pengobatan
BACA JUGA:Baru Terealisasi Rp 150 Juta, Ini Tarif Parkir di Rejang Lebong
4. Kabupaten Lombok Utara: Rp62.359.322.000
5. Kabupaten Lombok Tengah: Rp180.725.748.000
6. Kabupaten Lombok Barat: Rp142.088.611.000
7. Kabupaten Bima: Rp182.448.414.000
8. Kabupaten Dompu: Rp71.060.162.000
Demikian informasi mengenai pagu dana desa tahun 2025 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Simak terus informasi terbaru mengenai dana desa di rakyatbengkulu.com.