DPO 6 Tahun Kasus Asusila Kaur Diamankan Jaksa dan Polisi, Ini Identitas Pelaku

Jumat 27-09-2024,09:13 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Peri Haryadi

MANNA, RAKYATBENGKULU.COM - DPO kasus asusila warga Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Agustian Putra Jaya (30) pada Kamis, 26 September 2024 malam berhasil diamankan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu aparat kepolisian.

Dijelaskan Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH dan Kasi Pidsus Andi Setiawan, SH.

Pada hari Kamis, tanggal 26 September 2024 sekira pukul 18.47 Wib, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu tim Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Kejaksaan Negeri Kaur dan Tim Reskrim Polres Bengkulu Selatan, mengamankan DPO, tersangka Agustian Putra Jaya alias Agus. 

BACA JUGA:Tersangka Asusila Ditembak Polisi Setelah Melawan dan Melarikan Diri

BACA JUGA:Pelajar Jadi Korban Asusila di Bengkulu Utara, Pelaku Ditangkap Setelah Membujuk dengan Modus Rayuan

Diketahui Tersangka ini diamankan di rumah tersangka yang beralamatkan di Jl. Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Tersangka melarikan diri ditingkat penuntutan (proses persidangan Tingkat PN Bintuhan) pada tahun 2018," jelas Kasi Intel dan Kasi Pidsus dikutip dari KORANRB.ID.

Adapun kasus DPO Agustian Putra Jaya ini terjadi pada Jumat, 13 April 2018, silam.

Di daerah Belimbing Desa Padang Leban Kecamatan Kemuning Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Diduga Berbuat Asusila Terhadap 3 Santriwati, Oknum Pengajar Ponpes Bengkulu Utara Ditahan

BACA JUGA:Kasus Asusila dan Narkotika di Bengkulu Utara Masih Tinggi, Korban Anak Mendominasi

Dimana telah terjadi tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dan kekerasan.

Sehingga akibat dari perbuatan tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 285 dan Pasal 365 KUHP.

Kategori :