11 Larangan yang Harus Dihindari Calon Kepala Daerah Selama Kampanye Pilkada di Rejang Lebong

Jumat 27-09-2024,15:49 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah resmi dimulai sejak 25 September hingga 23 November mendatang.

Selama periode ini, tim sukses dan juru kampanye diwajibkan untuk mematuhi 11 larangan yang ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia agar kampanye berjalan lancar dan aman.

Berikut adalah 11 larangan yang harus dihindari oleh Calon Kepala Daerah (Cakada) di Kabupaten Rejang Lebong:

1. Mempersoalkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA:Rincian Pagu Dana DAK Fisik 2025 untuk Sumatera Utara: Kabupaten Labuhanbatu Utara, Nias Utara, dan Nias Barat

BACA JUGA:Momen Indah Rafathar Cium Hajar Aswad dan Multazam untuk Pertama Kali Saat Umroh Bersama Raffi Ahmad

2. Menghina individu berdasarkan agama, suku, atau ras.

3. Melakukan kampanye yang bersifat menghasut, memfitnah, atau mengadu domba antar partai politik, individu, atau kelompok masyarakat.

4. Menggunakan atau menganjurkan kekerasan terhadap individu, kelompok masyarakat, atau partai politik.

5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

BACA JUGA:Pagu Dana DAK Fisik 2025: Kabupaten Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan dan Gunungsitoli

BACA JUGA:Rincian Pagu Dana DAK Fisik 2025: Kabupaten Humbang Hasundutan, Serdang Bedagai, Samosir, dan Batu Bara

6. Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk merampas kekuasaan dari pemerintah yang sah.

7. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kepentingan kampanye.

Kategori :