REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah resmi dimulai sejak 25 September hingga 23 November mendatang.
Selama periode ini, tim sukses dan juru kampanye diwajibkan untuk mematuhi 11 larangan yang ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia agar kampanye berjalan lancar dan aman.
Berikut adalah 11 larangan yang harus dihindari oleh Calon Kepala Daerah (Cakada) di Kabupaten Rejang Lebong:
1. Mempersoalkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA:Momen Indah Rafathar Cium Hajar Aswad dan Multazam untuk Pertama Kali Saat Umroh Bersama Raffi Ahmad
2. Menghina individu berdasarkan agama, suku, atau ras.
3. Melakukan kampanye yang bersifat menghasut, memfitnah, atau mengadu domba antar partai politik, individu, atau kelompok masyarakat.
4. Menggunakan atau menganjurkan kekerasan terhadap individu, kelompok masyarakat, atau partai politik.
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
6. Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk merampas kekuasaan dari pemerintah yang sah.
7. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kepentingan kampanye.