11 Larangan yang Harus Dihindari Calon Kepala Daerah Selama Kampanye Pilkada di Rejang Lebong

Jumat 27-09-2024,15:49 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

9. Memanfaatkan tempat ibadah dan lembaga pendidikan untuk kegiatan kampanye.

BACA JUGA:Pagu Dana DAK Fisik 2025: Kota Tanjung Balai, Tebing Tinggi, Padang Sidempuan, Nias Selatan dan Pakpak Bharat

BACA JUGA:Rincian Pagu Dana DAK Fisik 2025 untuk Kota Binjai, Medan, Pematang Siantar, Sibolga, dan Kabupaten Toba

10. Melakukan pawai atau arak-arakan, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan di jalan raya.

11. Menggelar kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali, menegaskan bahwa semua pasangan calon, tim sukses, dan juru kampanye harus memahami dan menghindari larangan ini. "Larangan ini penting untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung damai dan menghindari perpecahan di masyarakat," ujarnya.

Selama dua bulan kampanye ini, Bawaslu berharap setiap pasangan calon dan tim kampanye melakukan sosialisasi tentang larangan-larangan tersebut kepada seluruh jajarannya.

BACA JUGA:Update Terbaru Kasus Laporan Nikita Mirzani: Vadel Badjideh Absen dari Pemeriksaan

BACA JUGA:Rincian Pagu Dana DAK Fisik 2025 untuk Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara

Terdapat tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong pada Pilkada 2024, yaitu:

• Nomor urut 1: Fikri - Hendri

• Nomor urut 2: Hendra - Herizal

• Nomor urut 3: Syamsul - Juhendra

Dengan mematuhi pedoman ini, diharapkan pelaksanaan kampanye dapat berjalan sukses dan berintegritas.

Kategori :