9. Memanfaatkan tempat ibadah dan lembaga pendidikan untuk kegiatan kampanye.
10. Melakukan pawai atau arak-arakan, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan di jalan raya.
11. Menggelar kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali, menegaskan bahwa semua pasangan calon, tim sukses, dan juru kampanye harus memahami dan menghindari larangan ini. "Larangan ini penting untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung damai dan menghindari perpecahan di masyarakat," ujarnya.
Selama dua bulan kampanye ini, Bawaslu berharap setiap pasangan calon dan tim kampanye melakukan sosialisasi tentang larangan-larangan tersebut kepada seluruh jajarannya.
BACA JUGA:Update Terbaru Kasus Laporan Nikita Mirzani: Vadel Badjideh Absen dari Pemeriksaan
Terdapat tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong pada Pilkada 2024, yaitu:
• Nomor urut 1: Fikri - Hendri
• Nomor urut 2: Hendra - Herizal
• Nomor urut 3: Syamsul - Juhendra
Dengan mematuhi pedoman ini, diharapkan pelaksanaan kampanye dapat berjalan sukses dan berintegritas.