PWI Pusat meminta Dewan Pers tetap memberikan kewenangan kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) untuk melaksanakan UKW, seperti yang telah dilakukan sejak 2011.
BACA JUGA:DPR RI Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Masuk Prolegnas Prioritas 2024-2029
BACA JUGA:Kesempatan Emas! Promo Spesial Motor Matic Besar Honda di Holahoop SMAN 7 Bengkulu
“Kami akan menjaga kondusivitas Gedung Dewan Pers dengan bekerja sama dengan pihak keamanan. Situasi akan tetap terkendali, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai,” tambahnya.
Hendry Ch Bangun optimistis konflik internal ini dapat diselesaikan melalui dialog dan rekonsiliasi yang konstruktif.
Ia berharap, semua pihak bersikap bijak demi menjaga nama baik organisasi dan kepentingan bersama.
Terkait dengan keabsahan PWI Pusat di bawah kepemimpinan HCB, juga didukung oleh pernyataan dari Ketua dan Sekretaris PWI Provinsi.
Di antaranya dari PWI Provinsi se- Kalimantan, PWI di Sumatera, Yogyakarta, Surakarta serta di Indonesia Timur. Kecuali ada beberapa PWI daerah yang hadir di KLB.
Isi pernyataan tersebut,
1. PWI tidak pernah secara lisan maupun tertulis meminta penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kepada Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028;
2. PWI Provinsi tidak pernah membuat mandat dan/atau mengirimkan utusan sebagai peserta dari PWI Provinsi Sumatera Selatan pada Kongres Luar Biasa PWI tanggal 18 Agustus 2024 di Jakarta;
3. PWI Provinsi Sumatera menolak penyelenggaraan KLB PWI tanggal 18 Agustus 2024 di Jakarta dengan segala hasilnya dan menetapkan KLB PWI tanggal.18 Agustus 2024 adalah tidak sah karena tidak sesuai Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga PWI;
4. PWI Provinsi mendukung Pengurus Pusat PWI membekukan PWI Provinsi yang membuat mandat dan/atau mengirimkan utusan dan/atau pada KLB PWI tanggal 18 Agustus 2024 di Jakarta;
5. PWI Provinsi yang tetap mendukung PWI yang sah hasil kongres PWI di Bandung hanya mengakui Pengurus Pusat PWI dibawah Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung tanggal 25 September 2023 yang telah dibuatkan akta dihadapan notaris Dwi Yantoro S.H., M.Kn., dengan akta nomor 13 tanggal 14 November 2023 dan telah disahkan Surat Keputusan Menkumham nomor AHU -0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 tanggal 17 November 2023 yang terakhir diubah dengan akta dihadapan notaris Dwi Yantoro, S.H., M.Kn., dengan akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan disahkan dengan Surat Keputusan Menkumham nomor AHU- 0000946. AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.