HONDA

Ketua Umum Hendry Ch Bangun: Isu KLB Hanya Ingin Merusak PWI

Ketua Umum Hendry Ch Bangun: Isu KLB Hanya Ingin Merusak PWI

Ketua Umum Hendry Ch Bangun: Isu KLB Hanya Ingin Merusak PWI--dok/rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan, bahwa ada segelintir oknum pengurus PWI yang memunculkan wacana Kongres Luar Biasa (KLB). 

Tindakan itu ilegal dan melanggar Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

“Oknum-oknum ini menafsirkan PD/PRT hanya untuk kebutuhan kelompok mereka. Ini merusak organisasi PWI. Mereka manafikan Pengurus PWI Provinsi sebagai pemilik suara sah. Terkait oknum yang menggunakan kop surat PWI, saya tegaskan itu Ilegal. Yang berhak menggunakan kop dan stempel PWI Pusat hanya Pengurus hasil kongres Bandung,” ujar Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 4 Agustus 2024.

Terkait wacana KLB yang dihembuskan untuk mengganti Ketua Umum, Sekjen dua priode pada kepemimpinan Ketua Umum Margiono itu menyatakan isu itu terlalu kekanak-kanakan.

BACA JUGA:150 Personel Terlibat Dalam Program TMMD ke-121 Kodim 0409/Rejang Lebong

BACA JUGA:Keberuntungan Ardiansyah, Mimpi Memancing Hingga Membawa Pulang New Toyota Calya di HUT ke-70 Agung Concern

“Jangan memaksakan kehendak dengan menggulirkan berbagai isu yang membuat gaduh. PWI Provinsi pemilik suara sah yang dapat menentukan siapa Ketua Umum selanjutnya. Ikuti mekanisme organisasi 5 tahun sekali. Kalian ini sudah tua-tua dan sudah lama menjadi pengurus tapi tidak memberikan contoh yang baik bagi calon pemimpin PWI kedepan. Wacana yang dilontarkan hanya ingin merusak rumah besar PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia,” tegas Hendry.

Hendry mengatakan, PD/PRT memerintahkan selaku mandataris Ketua Umum PWI Pusat mempunyai hak preogratif untuk menentukan, memilih, mengangkat dan memberhentikan personel Pengurus Harian serta menandatangani surat-surat atas nama PWI Pusat.

“Saya yang menandatangani Surat Keputusan mengangkat personel pengurus pusat mulai Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Pengurus Harian, kemudian mengesahkannya ke Kemenkumham. Saya juga yang mengukuhkan dan melantik.” ujarnya.

Terkait beredarnya surat edaran yang menggunakan kop surat PWI, secara tegas Hendry mengatakan, surat PWI Pusat yang sah ditandatangani Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.

BACA JUGA:Bahan Alami Ampuh untuk Mengatasi Jerawat yang Mudah Ditemui di Rumah

BACA JUGA:5 Perbedaan Kena Pelet dan Jatuh Cinta, Jangan Keliru Lagi

“Jadi saya tegaskan, saya selaku Ketua Umum menandatangani dan melantik Sasongko Tedjo (Ketua Dewan Kehormatan) dan Ilham Bintang (Ketua Dewan Penasehat). Pernyataan dan surat edaran yang dikeluarkan mereka mengatasnamakan PWI saya tegaskan tidak sah secara organisasi. Sementara Zulmansyah (Sekedang) dipecat setelah terbukti melanggar PD/PRT yang disahkan dalam rapat pleno,” tandasnya.

Hendry terpilih secara sah menjadi Ketua Umum PWI Pusat periode 2023-2028 setelah mendapatkan suara terbanyak pada Kongres PWI XXV di Bandung, Jawa Barat, 27 September 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: