REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Dua pemuda asal Desa Pengambang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong, terpaksa mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Rejang Lebong.
Keduanya, JN (19) dan SB (19), ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Mereka membobol sebuah ruko di desa setempat dan mencuri berbagai merek rokok pada 9 September 2024.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, ketika kedua pelaku merusak atap seng bagian belakang ruko milik Sopian (40), warga Desa Pengambang.
BACA JUGA:2 Pelajar di Rejang Lebong Jadi Korban Curas, 1 Tersangka Ditangkap, 1 Masih Diburu
BACA JUGA:Video Viral Oknum ASN Dukung Salah Satu Paslon Bupati di Rejang Lebong Dilaporkan ke Bawaslu
Setelah berhasil mengambil berbagai macam merek rokok, kedua pelaku melarikan diri.
Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, Sopian menemukan atap ruko yang rusak dan melihat beberapa bungkus rokok berserakan di bagian belakang ruko.
Karena sedang melayani pembeli, Sopian baru melaporkan kejadian tersebut ke petugas piket Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) setelah toko sepi.
Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekad Parmo, didampingi Kapolsek PUT, Iptu Iman Dipsa Maulana, membenarkan kejadian tersebut saat konferensi pers pada Kamis, 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:424.640 Kilogram Cadangan Beras Pemerintah Disalurkan ke 3 Kabupaten di Bengkulu
Setelah mendapat laporan, petugas segera bertindak.
Bersama warga dan korban, petugas berhasil menangkap kedua tersangka saat mereka hendak menjual rokok hasil curian di Desa Karang 5, Kecamatan PUT, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku masuk ke ruko dengan merusak atap seng bagian belakang dan mencuri berbagai macam merek rokok, di antaranya 11 pack rokok Surya kecil, 1 pack rokok Gandum, 2 pack rokok Sampoerna besar, 1 pack rokok Sampoerna kecil, 3 pack rokok Topas merah, serta 20 pack rokok Djarum coklat, dengan total kerugian sekitar Rp 7 juta," ujar Kapolsek PUT.