Saat ditangkap, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.200.000 hasil penjualan rokok curian dan beberapa bungkus rokok yang belum sempat dijual.
BACA JUGA:63 Desa di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Raih Dana Insentif Desa 2024, Lengkapnya di Sini
BACA JUGA:Ini Rincian 65 Desa di Kabupaten Lebak Provinsi Banten Raih Dana Insentif Desa 2024
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ini adalah pertama kalinya kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka kini dijerat Pasal 363 KUHP.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengimbau para pedagang agar menambah kunci tambahan dan memasang CCTV di tempat usahanya guna mencegah tindak pidana serupa.
"Kami mengimbau para pedagang untuk meningkatkan keamanan, baik dengan kunci tambahan maupun memasang CCTV, guna mencegah aksi pencurian dengan pemberatan," ujar AKP Sinar.