Dugaan Money Politic dan Pelanggaran Cuti Kampanye, Oknum Anggota DPRD Kepahiang Dipanggil Bawaslu

Selasa 08-10-2024,08:56 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Bawaslu Kabupaten Kepahiang mulai melakukan langkah serius terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang menyeret salah satu oknum Anggota DPRD Kepahiang.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan bahwa anggota DPRD tersebut terlibat dalam praktik money politic di sebuah resepsi pernikahan pada 3 Oktober 2024, di Pasar Kepahiang.

Pada Selasa 8 Oktober 2024 mulai pukul 08.00 WIB, Bawaslu secara resmi memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan ini dilakukan melalui surat dengan nomor 146/PP.00.02/K/X/2024, tertanggal 7 Oktober 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan P. Hidayat.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu, Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Segera Diadili di Meja Hijau

BACA JUGA:Tergiur Untung Besar, Pria Bengkulu Kehilangan Rp83 Juta karena Modus Pengadaan Sampul Rapor

Tiga saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada Tim Klarifikasi Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepahiang di Sekretariat Bawaslu setempat.

Terkait pemanggilan oknum Anggota DPRD Kepahiang, Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni mengonfirmasi bahwa proses pemanggilan tengah berjalan dan akan melibatkan semua pihak terkait.

"Ya, kan semua berproses. Ketika dibutuhkan untuk permintaan keterangan, tentunya bertahap. Mulai dari pelapor, terlapor, hingga saksi akan kita mintai keterangan semua," ujar Asuan dikutip KORANRB.ID.

Sementara itu, pemanggilan saksi dilakukan bertahap sepanjang hari, sesuai jadwal yang telah diatur.

BACA JUGA:Infinix HOT 50i dan SMART 9 Resmi Masuki Pasar HP Rp1 Jutaan di Indonesia

BACA JUGA:Bersiap! Peluncuran Realme 13 Series 5G di Indonesia pada 17 Oktober 2024

Terpisah, tim kuasa hukum salah satu pasangan calon (Paslon), Dede Frestien, SH, MH, juga membenarkan bahwa surat klarifikasi dari Bawaslu telah diterima, terkait laporan yang diajukan pihaknya beberapa hari lalu.

Dede berharap agar Bawaslu dan Gakkumdu bertindak profesional berdasarkan bukti-bukti yang sudah diserahkan.

"Laporan yang kita sampaikan lengkap, bukan sekadar laporan saja. Lengkap dengan bukti-bukti pendukungnya," tegas Dede.

Dugaan pelanggaran oleh oknum Anggota DPRD Kepahiang ini mencakup praktik money politic dan pelanggaran izin cuti kampanye.

BACA JUGA:Warga Mukomuko Temukan Mortir Aktif, Begini Detik-detik Evakuasi Dilakukan

BACA JUGA:BKPSDM Kota Bengkulu Ingatkan Peserta PPPK untuk Waspada dan Fokus pada Seleksi

Dalam laporan yang masuk, oknum tersebut diduga membagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada warga sembari mengarahkan mereka untuk memilih salah satu Paslon di Pilkada Kepahiang.

Aksi ini terekam dalam video berdurasi 34 detik yang menjadi salah satu bukti kuat dugaan pelanggaran.

Jika terbukti, oknum tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan ini melarang anggota partai politik atau pihak lain untuk memberikan uang atau materi sebagai imbalan guna mempengaruhi pemilih.

BACA JUGA:1 Rumah di Mukomuko Amblas ke Sungai, 14 Rumah Lagi Terancam

BACA JUGA:Polda Bengkulu Terapkan UU Darurat untuk Tindak Geng Motor yang Melibatkan Anak

Selain dugaan money politic, anggota DPRD tersebut juga dianggap melanggar izin cuti kampanye.

Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, setiap pejabat yang terlibat dalam kampanye diwajibkan memiliki izin cuti yang sah.

Tak hanya kasus ini, Bawaslu Kepahiang juga menangani laporan terpisah terkait pelanggaran netralitas ASN.

Laporan ini melibatkan seorang ASN yang diduga aktif mengkampanyekan salah satu Paslon di Pilkada Kepahiang.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Bengkulu Resmi Dilantik, Plt Gubernur Tekankan Sinergi untuk Kemajuan Bersama

BACA JUGA:BKPSDM Mukomuko Catat 677 Pelamar PPPK Tahun 2024

Barang bukti berupa flashdisk, CDR, dan dokumen fisik telah disertakan dalam laporan tersebut dengan tanda bukti pelaporan bernomor 01/LP/PP/Kab/07.05/10/2024 dan 02/LP/PP/Kab/07.05/10/2024.

 

Kategori :