BACA JUGA:Bawaslu Lebong Selidiki Dugaan Ketidaknetralan 34 ASN dalam Pilkada
BACA JUGA:Daftar Desa di Kabupaten Bone, Pangkajene Kepulauan dan Barru Raih Dana Insentif Desa Tahun 2024
Saat ini, Bawaslu masih melakukan pengecekan administrasi dan validasi terhadap alat bukti yang ada.
Jika terbukti, maka ASN tersebut akan menghadapi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai netralitas pegawai negeri dalam Pilkada.