BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu melayangkan surat permohonan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia terkait realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Guru PNS dan PPPK di wilayah Bengkulu.
Surat yang bernomor 306/Org/Prov-Bkl/XXII/2024 ini ditandatangani oleh Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, S.Pd., MM., M.Si, serta pengurus PGRI kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
Dalam surat tersebut, PGRI Provinsi Bengkulu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Berdasarkan pasal 6 dari PP tersebut, guru PNS dan PPPK seharusnya berhak menerima THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Tunjangan Profesi Guru (TPG).
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung, 20 Saksi Telah Diperiksa
Namun, hingga Oktober 2024, hak-hak tersebut belum juga terealisasi bagi para guru di Bengkulu, berbeda dengan PNS dan PPPK non-guru yang telah menerima THR dan Gaji ke-13 melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) beberapa bulan lalu.
Kondisi ini memicu keprihatinan dari PGRI Provinsi Bengkulu yang mendesak pemerintah pusat dan daerah segera bertindak.
Melalui surat resmi tersebut, PGRI Provinsi Bengkulu menyampaikan beberapa poin tuntutan.
Pertama, mereka meminta Kementerian Keuangan Republik Indonesia segera mentransfer dana yang dibutuhkan ke pemerintah daerah agar hak-hak guru berupa THR dan Gaji ke-13 TPG bagi Guru PNS dan PPPK se-Provinsi Bengkulu dapat segera dibayarkan.
BACA JUGA:Asal Usul Tempe di Indonesia, Ada Pengaruh dari Kuliner Tiongkok
BACA JUGA:8 Manfaat Tersembunyi Telur Bebek yang Wajib Kamu Tahu, Diantaranya Kaya Kolin untuk Kesehatan Otak
Selain itu, PGRI juga meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Bengkulu untuk mendorong serta mengambil langkah konkret agar proses pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi para guru dapat terealisasi secepatnya.
PGRI menegaskan bahwa tuntutan ini merujuk pada pasal 6 dari PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa guru yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berhak menerima THR dan Gaji ke-13 dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tambahan penghasilan setara dengan TPP.
Oleh karena itu, ketertundaan pembayaran hak-hak guru dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Lampaui Target, Penerimaan Pajak Lampung Tumbuh Pesat Hingga September 2024
PGRI berharap pemerintah pusat dan daerah dapat segera merespons tuntutan ini agar hak-hak para guru, yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di Bengkulu, dapat dipenuhi.
Dengan situasi ini, para guru PNS dan PPPK di Provinsi Bengkulu terus menantikan respons dari pemerintah.
Mereka berharap bahwa proses pencairan THR dan Gaji ke-13 tidak akan berlarut-larut sehingga kesejahteraan mereka bisa terjaga di tengah tugas berat yang mereka emban di bidang pendidikan.