REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu telah mengambil langkah proaktif untuk menangani tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sebanyak 38.197 wajib pajak di wilayah ini telah teridentifikasi sebagai penunggak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.
Penagihan ini dilakukan meskipun batas waktu pelunasan pembayaran PBB-P2 telah berlalu pada tanggal 30 September 2024.
Menurut Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra, pihaknya tetap akan melanjutkan proses penagihan kepada semua wajib pajak yang menunggak.
BACA JUGA:Merayakan 6 Tahun Barbel dan Penutupan Gema Loka: Membangkitkan Literasi Anak
BACA JUGA:Penyidikan 3 Kasus Korupsi Terus Digeber Kejari Mukomuko
"Walaupun batas pelunasan pembayaran PBB-P2 ini sudah lewat, kami akan terus melakukan penagihan. Kami berharap semua wajib pajak dapat segera menyelesaikan kewajibannya," jelas Oki dikutip antaranews.com, Rabu, 16 Oktober 2024.
Denda Keterlambatan dan Target Pajak
BPKD menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari total tagihan pajak yang harus dibayarkan.
Hal ini bertujuan untuk mendorong para wajib pajak agar segera melunasi tunggakan mereka dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, terdapat sebanyak 85.903 wajib pajak PBB-P2 yang tersebar di 156 desa/kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Bulog Kucurkan 300 Ton Beras Tiap Bulan di Rejang Lebong, HET Beras Medium SPHP Rp13.100/kg
Pemerintah Kabupaten menargetkan penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp2,65 miliar.
Namun, realisasi hingga saat ini menunjukkan bahwa dari total wajib pajak yang ada, sebanyak 47.706 sudah melakukan pelunasan dengan nilai mencapai Rp1,35 miliar.
Sayangnya, masih ada 38.197 wajib pajak yang belum membayar dengan total nilai tunggakan mencapai Rp1,30 miliar.