AMSI Papua: Teror Bom di Kantor Redaksi Jubi Sebagai Ancaman Kebebasan Pers di Papua

Rabu 16-10-2024,22:01 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

"Kami mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab atau klarifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ini adalah langkah yang lebih konstruktif dibandingkan melakukan tindakan yang merugikan," ujarnya.

BACA JUGA:Penyidikan 3 Kasus Korupsi Terus Digeber Kejari Mukomuko

BACA JUGA:Update Pendaftaran PPPK di Rejang Lebong: 711 Pelamar Telah Mendaftar, Kuota Masih Terbuka Hingga 20 Oktober

Di samping itu, AMSI Papua juga meminta semua media untuk terus mengingatkan jurnalis agar menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap pemberitaan.

Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap media.

"Jurnalis harus bisa melakukan tugasnya dengan profesional dan beretika, dan masyarakat pun memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar," ujar Irsul.

Tindak Lanjut dari Pihak Berwenang

AMSI Papua berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Keselamatan jurnalis dan kebebasan pers harus menjadi prioritas bagi pihak berwenang.

BACA JUGA:Bulog Kucurkan 300 Ton Beras Tiap Bulan di Rejang Lebong, HET Beras Medium SPHP Rp13.100/kg

BACA JUGA:Pjs Bupati Rejang Lebong Ingatkan Warga untuk Waspada Terhadap Bencana Hidrometeorologi

Irsul juga menekankan pentingnya kerjasama antara media dan aparat keamanan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi kegiatan jurnalistik.

"Keberadaan media yang bebas dan bertanggung jawab sangat penting untuk demokrasi dan proses pembangunan di Papua. Kami semua harus bekerja sama untuk menjaga kebebasan ini agar tetap terjaga,” tutup Irsul.

Dengan adanya dukungan dari masyarakat dan berbagai lembaga, diharapkan kebebasan pers di Papua dapat dilindungi dan dijunjung tinggi, serta setiap bentuk teror terhadap media dapat dihentikan, demi tercapainya iklim informasi yang sehat dan aman bagi semua.

Kategori :