Operasi Zebra Nala 2024 Minggu Pertama, Polresta Bengkulu Fokus pada Edukasi Lalu Lintas

Kamis 17-10-2024,08:00 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polresta Bengkulu menggelar operasi Zebra Nala 2024 dengan pendekatan yang lebih edukatif di minggu pertama pelaksanaannya.

Operasi ini melibatkan 32 personel dan berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024.

Fokus utama dari operasi kali ini adalah memberikan teguran serta edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar di Kota Bengkulu.

Dikutip KORANRB.ID Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, SIK, melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga situasi kondusif jelang Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah, Kerugian Negara Capai Rp2,3 Miliar dari 10 Tersangka

BACA JUGA:Menarik! Hunter Moon Dapat Disaksikan di Indonesia pada Oktober 2024, BMKG Pastikan Aman

"Untuk sementara ini baru imbauan dari pengamanan Pilkada Serentak 2024. Jadi pada Operasi Zebra kali ini memokuskan untuk memberikan teguran dan edukasi," kata Endang.

Pada minggu pertama operasi, penindakan hukum belum diberlakukan. Para personel lebih fokus melakukan upaya pencegahan dengan memberikan teguran kepada pengendara dan mengedukasi masyarakat, termasuk melalui kunjungan ke sekolah-sekolah di Kota Bengkulu.

"Untuk pelaksanaan di minggu awal, personil ditugaskan untuk melakukan upaya preventif seperti teguran dan edukasi ke sekolah-sekolah di Kota Bengkulu demi menjaga situasi lalu lintas tetap kondusif," sambungnya.

Polresta Bengkulu sebelumnya telah mengadakan sosialisasi mengenai aturan lalu lintas kepada para pelajar guna meningkatkan kesadaran mereka dalam berkendara dengan aman dan sesuai peraturan.

BACA JUGA:Daun Bawang vs Bawang Merah: Apa Bedanya dalam Masakan?

BACA JUGA:5 Ide Salad Unik dengan Tambahan Daun Bawang yang Wajib Dicoba!

Target operasi ini mencakup pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, termasuk penggunaan plat nomor palsu, pengendara yang tidak memakai helm, pelanggaran sabuk pengaman, hingga tindakan berbahaya seperti balapan liar dan berkendara dalam keadaan mabuk.

Pengendara dengan menggunakan plat palsu, pengendara dengan lampu yang tidak diperuntukkan semestinya juga menjadi target operasi, serta hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

Endang juga mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari risiko kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu patuhi lalu lintas dan jangan lakukan tindakan yang membahayakan yang dapat mengancam diri,” demikian Endang.

BACA JUGA:Cara Menanam Daun Bawang di Rumah: Mudah dan Cocok Buat Pemula

BACA JUGA:Resep Smoothie Sehat dengan Daun Bawang untuk Detoks Tubuh

Kategori :