BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Polres Bengkulu Selatan melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memastikan akan segera memanggil Kepala Desa (Kades) Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir, Ibi Sudaryo, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilaporkan oleh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaraja.
Laporan tersebut diajukan ke Polres Bengkulu Selatan pada 10 Oktober 2024, dan kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Dikutip KORANRB.ID Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Doni Juniansyah, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan dari para saksi.
Beberapa saksi, termasuk kepala dusun (kadus) dan perangkat desa lainnya, sudah dimintai keterangan.
BACA JUGA:Penimbunan BBM dengan Modus Barcode Jadi Sorotan, Polda Bengkulu Minta Masyarakat Waspada
BACA JUGA:Rp665,31 miliar dari APBN untuk APBD Kota Metro 2025: Berapa yang Dialokasikan untuk Proyek dan DBH?
"Saat ini kita masih mengumpulkan keterangan dan data-data yang ada di lapangan," ujar Doni.
Kasus ini berawal dari laporan yang mencakup empat dugaan penyelewengan, yakni terkait dengan program pengajian, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, program ketahanan pangan, serta proyek pembangunan jalan rabat beton desa yang diperkirakan menyerap anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Meskipun penyelidikan terus berjalan, Doni menyebutkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memastikan jumlah kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa pendalaman kasus tetap berlanjut, termasuk rencana pemanggilan Kades Sukaraja dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Rp1,56 Triliun dari APBN ke APBD Lampung Utara 2025: Prioritas Proyek, Tunjangan Guru, dan DBH
BACA JUGA:Rp936,35 Miliar dari APBN untuk APBD 2025 Lampung Barat: Alokasi Dana Desa, DBH, dan Proyek Fisik
"Kami juga masih merencanakan pemanggilan kepala desa," jelas Doni.
Namun, belum ada kepastian mengenai kapan hasil akhir penyelidikan akan diumumkan.
Diperkirakan, proses ini baru akan rampung setelah pelaksanaan Pilkada.
"Saat ini tim masih bekerja. Kita tunggu saja," tutup Doni.
BACA JUGA:APBN 2025 Gelontorkan Rp960,69 Miliar ke Musi Rawas Utara: Infrastruktur, Tunjangan Guru, dan DBH
BACA JUGA:Kesehatan Mental di Era Digital: Cara Kelola Diri di Tengah Informasi Overload
Sementara itu, Kades Sukaraja, Ibi Sudaryo, yang menjadi terlapor dalam kasus ini, hingga kini belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, ia juga sempat dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2024.
Dengan kasus ini, Polres Bengkulu Selatan terus mendalami berbagai keterangan dan bukti yang ada, serta menunggu hasil akhir penyelidikan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.