Korupsi Dana Desa Suro Bali, Kades dan Bendahara Dijebloskan ke Penjara, Kerugian Capai Rp496 Juta
Korupsi Dana Desa Suro Bali, Kades dan Bendahara Dijebloskan ke Penjara, Kerugian Capai Rp496 Juta--Dok/KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dugaan korupsi dana desa kembali terjadi di Kabupaten Kepahiang.
Kali ini, Kepala Desa (Kades) Suro Bali berinisial Kd dan bendahara desa atau Kaur Keuangan berinisial Di, resmi ditahan oleh Polres Kepahiang pada Selasa 17 Desember 2024.
Keduanya digiring ke sel tahanan setelah terlebih dahulu diperlihatkan kepada awak media dengan tangan terborgol dan kepala tertutup.
Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang melakukan audit investigatif atas pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2022 di Desa Suro Bali.
BACA JUGA:Kebocoran PAD Rp50 Miliar Kota Bengkulu, 30 Saksi Diperiksa Penyidik Kejati Bengkulu
BACA JUGA:7 Makanan Viral yang Jadi Tren dan Laris Sepanjang Tahun 2024
Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp496.004.587.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlan, SIK, menjelaskan bahwa penyelidikan ini menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran oleh kedua tersangka.
"Kita telah tetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali," ujar AKP Sujud.
Dijelaskan lebih lanjut, total anggaran Dana Desa Suro Bali tahun 2023 ditambah Silpa 2022 mencapai Rp1,19 miliar.
Namun, dari jumlah tersebut, dana yang dicairkan ke kas desa hanya sekitar Rp1,009 miliar. Ironisnya, realisasi dana untuk kepentingan warga desa hanya sebesar Rp625,6 juta.
BACA JUGA:Manfaat Biji Ketumbar untuk Gula Darah, Beserta Cara Pengolahannya!
BACA JUGA:5 Ciri-Ciri Orang dengan Kecerdasan Emosional yang Rendah, Ketahui Dampaknya!
Sisanya, sekitar Rp384,26 juta, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka Di selaku bendahara dan Kd selaku kepala desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: