BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024, masyarakat diwajibkan memiliki e-KTP sebagai syarat menyalurkan hak pilih.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Utara, Heru Susanto, ST, memastikan bahwa ketersediaan blanko e-KTP di Bengkulu Utara mencukupi untuk memenuhi kebutuhan, termasuk bagi pemilih pemula yang baru memasuki usia 17 tahun.
Menurut Heru, saat ini ada sekitar 13 ribu blanko e-KTP kosong yang tersedia di Dukcapil Bengkulu Utara, yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan perekaman data hingga Pilkada nanti.
“Kita sudah mendapatkan blanko yang cukup hingga akhir tahun mendatang, terutama untuk menjelang pemilu 27 November 2024 mendatang,” jelas Heru dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:Tegaskan Tidak Ada Perusahaan Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Ini Kata Disnaker Kota Bengkulu
Dukcapil juga aktif melakukan perekaman data penduduk, terutama bagi warga yang akan segera memasuki usia wajib KTP.
Upaya jemput bola dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah tingkat SMA/SMK sederajat untuk melakukan perekaman data para pelajar yang hampir atau sudah berusia 17 tahun.
“Sehingga saat memasuki usia wajib KTP nantinya, kita tinggal melakukan pencetakan, pemilik bisa mengambil e-KTP di Kantor Dukcapil,” tambah Heru.
Selain itu, Dukcapil juga secara rutin mendatangi desa-desa dan mengumpulkan warga di kantor kecamatan untuk melakukan perekaman e-KTP bagi mereka yang belum memilikinya.
BACA JUGA:Ramalan Shio Ayam 2025: Siap Hadapi Perubahan Besar dan Tantangan Baru?
BACA JUGA:Eat Clean, Feel Great: Kenapa Pola Makan Tanpa Prosesan Jadi Favorit Millennial?
Ini dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data kependudukan.
“Perekaman data yang kita lakukan bukan hanya karena pemilu, karena memang KTP tersebut penting terkait dengan fasilitas yang didapatkan oleh masyarakat dari pemerintah,” ujarnya.
Heru juga menegaskan pentingnya e-KTP dalam mengakses berbagai program pemerintah, khususnya untuk masyarakat kurang mampu yang memerlukan KTP sebagai bukti identitas untuk memperoleh bantuan.