BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Untuk mencegah penyebaran penyakit Septicaemia Epizootica (SE), Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Rejang Lebong melarang sementara pembelian ternak dari daerah terpapar, sekaligus memperketat lalu lintas ternak.
Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong kini sedang meningkatkan kewaspadaan terkait potensi penyebaran penyakit Septicaemia Epizootica (SE), atau yang dikenal dengan sebutan penyakit ngorok pada sapi dan kerbau.
Kepala Distankan Rejang Lebong, Amrul Eby mengatakan wabah penyakit ini telah dilaporkan muncul kembali di beberapa wilayah di Provinsi Bengkulu.
"Wabah penyakit SE atau ngorok ini kembali mewabah di Provinsi Bengkulu. Berdasarkan informasi yang kami terima, sudah ada ternak warga di Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan yang terjangkit," ujarnya dikutip Antaranews.com.
BACA JUGA:Resep Ayam Panggang Serai Ala Chef Devina Hermawan, Kenikmatan Luar Biasa untuk Keluarga
BACA JUGA:5 Manfaat Makan Kurma untuk Kesehatan Tubuh Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Meskipun kasus SE belum ditemukan di Kabupaten Rejang Lebong, langkah antisipasi telah dilakukan guna mencegah penyebarannya.
Penyakit SE diketahui memiliki tingkat kematian yang tinggi pada ternak, sehingga pencegahan sangat penting untuk melindungi populasi ternak di wilayah tersebut.
Sebagai salah satu langkah pencegahan, Distankan Rejang Lebong telah mengimbau para peternak dan pengusaha daging di daerahnya untuk sementara waktu menghentikan pembelian ternak dari Kabupaten Kaur, Bengkulu Selatan, dan Kota Bengkulu.
Hal ini disebabkan asal ternak dari Kota Bengkulu sebagian besar berasal dari dua wilayah yang telah melaporkan kasus SE.
BACA JUGA:Ria Ricis Cerita Tentang Keberanian Setelah Mengetahui Moana Bisa Melihat Makhluk Tak Kasat Mata
BACA JUGA:Cari Oleh-Oleh Khas Arab Saudi? Raja Kurma Bengkulu Tempatnya!
"Untuk yang dari Kota Bengkulu juga kami minta dihentikan sementara, karena yang dari Kota Bengkulu asal ternaknya kebanyakan dari kedua daerah yang sudah ditemukan kasusnya tadi," tambahnya.
Selain itu, pemantauan lalu lintas ternak yang masuk ke wilayah Rejang Lebong juga diperketat.
Setiap ternak yang masuk harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Ternak yang tidak memiliki dokumen tersebut dilarang untuk memasuki wilayah Rejang Lebong.
BACA JUGA:Mengenal 10 Fakta Menarik tentang Hewan Tapir yang Hampir Punah
BACA JUGA:Marshanda Lakukan Retreat dalam Kegelapan Selama 3 Hari untuk Hilangkan Trauma
Distankan juga mengimbau peternak setempat untuk segera melaporkan jika ada ternak yang menunjukkan gejala penyakit.
Laporan bisa dilakukan kepada petugas kesehatan hewan di Puskeswan Curup atau Mojorejo, maupun langsung ke kantor Distankan Rejang Lebong.
Selain itu, peternak diminta untuk tidak menjual ternak yang sakit.
"Selanjutnya jangan panik, karena penyakit bisa disembuhkan dengan pengobatan dan pencegahan dengan vaksinasi. Ternak yang sakit dan dipotong tetap bisa dikonsumsi, dengan catatan bagian jeroan dan kepala dimusnahkan, serta tidak memasukkan ternak dari daerah tertular," tambah Amrul Eby.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor Kehormatan dan Dilantik sebagai Utusan Khusus Kepresidenan
BACA JUGA:Dilantik, Raffi Ahmad Jabat Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni