Sesuai dengan aturan seleksi, hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Mayor Teddy Ingatkan Menteri Kabinet, Imbas Surat Kontroversial Mendes Yandri
BACA JUGA:10 Manfaat Sari Kurma, Salah Satunya Membantu Proses Persalinan
1. Kalau pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan ASN (PNS/PPPK) dan/atau 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran yang sama atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.
Maka dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
2. Kalau pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan Seleksi PPPK pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan.
Maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Tanggapi Ancaman Erosi, Pemkab Mukomuko Prioritaskan Relokasi Rumah Warga di Daerah Rawan Longsor
BACA JUGA:Vaksinasi Tekan Penyebaran Penyakit Ngorok pada Ternak di Kaur, 1.000 Dosis Disuntikkan
3. Kalau pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK.
Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK.
4. Jika pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP kemudian mengundurkan diri.
Kepada yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
BACA JUGA:Dukun Palsu Dibekuk Polisi, Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp6 Juta Jadi Miliaran
BACA JUGA:10 Manfaat Buah Rambutan untuk Kesehatan: Lebih dari Sekadar Cemilan
Berdasarkan situs resminya disebutkan dalam pengumuman Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 Tentang PPPK bagi eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN Kemenag RI Tahun Anggaran 2024.