Berikut ini adalah cara pendaftaran PPPK 2024:
1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar.
Kalau pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
BACA JUGA:Mahasiswa Dibekuk Polisi Usai Curi Sepeda Motor dan Dua Karung Kopi Milik Teman Sendiri
BACA JUGA:Kentang Rebus vs. Kentang Goreng: Mana yang Lebih Sehat?
2. Mengisi data identitas sesuai KTP ataupun ijazah dan kolom lainnya.
3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan.
4. Melakukan swafoto.
5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya).
6. Mencetak Kartu Informasi Akun.
BACA JUGA:Manfaat Kulit Manggis untuk Kesehatan: Lebih dari Sekadar Dagingnya
BACA JUGA:Ramalan Shio Ular, Kelinci, dan Anjing 2025: Siapa yang Bersinar di Tahun Ular Kayu?
Kemenag RI telah menegaskan dalam proses seleksi PPPK 2024 sama sekali tidak dipungut biaya.
Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.
Kalau ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan.