REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Rejang Lebong, sebanyak 213.507 lembar surat suara mulai disortir dan dilipat pada 30-31 Oktober 2024.
Kegiatan ini melibatkan 100 mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, yang bertugas di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong di Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah.
213.507 Surat Suara Pilkada Rejang Lebong Disortir dan Dilipat, 100 Mahasiswa IAIN Curup Dilibatkan--badri/rakyatbengkulu.com
Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman, menyatakan bahwa pelibatan mahasiswa ini tidak hanya mendukung kelancaran proses penyortiran tetapi juga menjadi pengalaman berharga bagi mereka dalam mendukung pesta demokrasi.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kepahiang Resmi Dilantik, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah
"Masyarakat Rejang Lebong pada Pilkada mendatang, tepatnya 27 November, akan memilih 2 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong," ujar Ujang.
Selama dua hari ke depan, penyortiran ini ditargetkan untuk memastikan tidak ada kerusakan pada surat suara yang dapat menghambat proses Pilkada.
Ujang menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mencatat jumlah surat suara yang rusak dan mengajukan permintaan pengiriman ulang jika diperlukan.
BACA JUGA:Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun
BACA JUGA:Jadi Ajang Masuk Pasar Global! Saatnya UMKM Daftar BRI UMKM EXPO(RT) 2025
"Penting untuk memastikan semua surat suara dalam kondisi baik demi menghindari kendala di hari pemilihan," tambahnya.
Proses penyortiran dan pelipatan ini berada di bawah pengawasan ketat dari petugas KPU, Bawaslu, serta aparat kepolisian dan anggota TNI untuk menjamin keamanan dan integritas prosesnya.
Kasubbag Keuangan dan Logistik KPU Rejang Lebong, Riko Saputra, menambahkan bahwa 213.507 lembar surat suara ini mencakup kebutuhan untuk Pilgub Bengkulu dan Pilbup Rejang Lebong, termasuk tambahan 2,5 persen surat suara cadangan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:DAK SD untuk Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, Ini Rinciannya
BACA JUGA:DAK SMP untuk Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, Ini Rinciannya
"Kami optimis penyortiran ini bisa rampung dalam dua hari. Surat suara yang ditemukan rusak akan langsung kami laporkan ke KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI agar segera dikirimkan kembali," kata Riko.
Proses ini merupakan bagian krusial dalam tahapan Pilkada, memastikan kesiapan logistik untuk mengakomodasi kebutuhan pemilih di Kabupaten Rejang Lebong agar Pilkada 2024 berjalan sukses.