Hibah Lahan Jadi Kendala, Pembangunan Gedung Bulog Mukomuko Belum Dimulai
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko, Elxsandi Ultria Dharma--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Hingga saat ini, rencana pembangunan gedung atau gudang Bulog di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih berada pada tahap proses hibah lahan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko belum dapat memulai pembangunan fisik sebelum seluruh tahapan administrasi hibah lahan diselesaikan.
Pada tahun 2026, Pemkab Mukomuko telah menyiapkan lahan seluas sekitar tiga hektare yang berlokasi di Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko.
Lahan tersebut direncanakan untuk mendukung program pembangunan gudang Bulog sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan daerah.
BACA JUGA:Awal 2026, Satgas Pangan Polres Mukomuko Awasi Harga Beras di Pasar Tradisional
BACA JUGA:Penertiban PKL Pasar Minggu Dapati Izin Parkir Kedaluwarsa, Tiga Jukir Terancam Diproses
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko, Elxsandi Ultria Dharma, menjelaskan bahwa hingga kini proses pembangunan gudang Bulog masih menunggu penyelesaian hibah lahan. Menurutnya, saat ini tahapan hibah masih dalam proses pembahasan dan pemenuhan persyaratan administratif.
Pemerintah daerah juga telah menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembahasan sudah kami lakukan bersama pihak terkait. Ada beberapa tahapan administrasi yang harus diselesaikan sebelum hibah lahan ini dapat ditetapkan secara resmi,” ujarnya, Rabu 7 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa mekanisme hibah lahan tidak dapat dilakukan secara sepihak.
Pemkab Mukomuko tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sebagai bentuk kehati-hatian, Pemkab Mukomuko berencana meminta rekomendasi dan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum hibah lahan ditetapkan secara resmi.
“Kami memastikan proses hibah ini mendapat rekomendasi dari BPKP dan Kemendagri, sehingga status lahan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan gudang Bulog memiliki kepastian hukum,” kata Elxsandi.
BACA JUGA:Ternak Liar Rusak Tanaman Warga, Satpol PP Bengkulu Selatan Janji Tertibkan di 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

