REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Mulai Desember 2024, biaya pengurusan paspor akan mengalami kenaikan seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Peningkatan biaya ini juga mencakup paspor untuk keperluan haji, yang diharapkan tidak menghambat persiapan jamaah menuju musim haji 2025.
Sesuai ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik akan tetap Rp 350.000 namun dengan masa berlaku hanya lima tahun, dibandingkan sebelumnya yang mencapai sepuluh tahun.
BACA JUGA:Kasus DBD di Kabupaten Lebong Melonjak, Dua Warga Meninggal Dunia
BACA JUGA:Self Love Journey Shio Babi di Tahun 2025: Fokus Utama Diri Sendiri Tanpa Rasa Bersalah!
Bagi yang menginginkan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku sepuluh tahun, biaya baru ditetapkan sebesar Rp 650.000, sementara untuk paspor elektronik menjadi Rp 950.000 per penerbitan.
Biaya tambahan sebesar Rp 1 juta juga berlaku bagi layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Rejang Lebong, M. Adityawarman Budi, S.Ag., M.H., mengimbau calon jamaah haji (CJH) untuk segera mengurus paspor mereka tahun ini guna menghindari biaya tambahan.
BACA JUGA:Kreativitas Shio Monyet di Awal 2025: Waktunya Ciptakan Sesuatu yang Unik!
BACA JUGA:Transformasi Pribadi Shio Anjing di Tahun Ular Kayu 2025: Raih Tujuan Besar dengan Langkah Kecil!
"Untuk calon jamaah haji yang belum memiliki paspor atau paspornya sudah mati, sebaiknya segera diurus sebelum biaya baru berlaku," ungkap Adityawarman.
Ia juga menyebutkan bahwa Kemenag Rejang Lebong sudah memulai persiapan haji 2025 dan siap mendukung aturan baru, termasuk ketentuan biaya paspor haji jika sudah diterapkan.
Kenaikan biaya ini belum disosialisasikan secara menyeluruh, tetapi diperkirakan akan berlaku pada 2025.
BACA JUGA:Ketua BPC Hipmi Bone Bolango Desak Pembebasan Mardani Maming, Tuntut Keadilan untuk Generasi Muda
BACA JUGA:Menegangkan! Film Horor Perewangan Kini Tayang di Bioskop Kota Bengkulu