BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Beredar kabar bahwa Mega Mall yang terletak di Jl. KZ Abidin II Pasar Minggu Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu namun diduga tidak memberikan kontribusi dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini memicu tanggapan dari Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Kota Bengkulu, Edison Simbolon.
Saat ditanya oleh awak media, Edison Simbolon menyatakan keheranannya terkait informasi bahwa lahan tersebut tidak menghasilkan PAD, padahal tanah yang digunakan Mega Mall adalah milik Pemkot Bengkulu.
"Kalau memang tanah itu sudah disertifikatkan atas nama Mega Mall, kita perlu tahu bagaimana mekanisme proses sertifikatnya, karena itu adalah aset daerah," ujarnya.
BACA JUGA:Desta Posting Foto Natasha Rizky dan Karyanya, Netizen Heboh: Pertanda Rujuk?
BACA JUGA:Mengenal Diet Americano: Tren Diet Ampuh yang Mudah dan Menyenangkan untuk Dicoba!
Ketika dikonfirmasi terkait dugaan bahwa Mega Mall telah mengurus sertifikat tanah yang sebelumnya milik Pemkot Bengkulu, Edison menegaskan bahwa hal tersebut perlu klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
"Kami ingin memastikan kebenaran informasi ini, apakah tanah tersebut benar-benar sudah disertifikatkan atas nama Mega Mall. Kalau memang benar, berarti PAD tidak bisa masuk lagi dari Mega Mall, yang mungkin hanya berasal dari pedagang melalui persentase PPN," jelas Edison.
Edison, yang juga merupakan mantan Wakil Wali Kota Bengkulu pada masa A. Kanedi, mengingatkan bahwa permasalahan ini bukan pertama kalinya dipersoalkan.
Sebelumnya, sebuah tim pencari fakta telah dibentuk untuk menyelidiki masalah ini, namun hingga kini belum ada penyelesaian dari Pemkot Bengkulu.
BACA JUGA:Momen Haru Dapat Hadiah Spesial dari Anak-Anaknya di Hari Ayah, Desta: Ga Kuat Aku Tuh
BACA JUGA:Antisipasi Cuaca Buruk, KPU Bengkulu Tengah Percepat Distribusi Logistik untuk 20 TPS Terpencil
"Kami ingin tahu apakah tanah tersebut benar-benar milik Pemkot atau sudah berpindah tangan. Kalau masih milik Pemkot, tentu ada hitung-hitungan PAD yang seharusnya diterima oleh daerah," tegasnya.
Selain itu, terdapat juga dugaan bahwa tanah tersebut sudah dijaminkan untuk kepentingan bank, yang menambah kompleksitas permasalahan ini.
"Kalau memang tanah itu sudah dijaminkan ke bank, maka jelas tidak ada kontribusi PAD dari Mega Mall. Ini perlu diklarifikasi," tutup Edison.