BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kritikan terhadap 6 kepala OPD di Kabupaten Seluma yang menolak mengelola dana stunting Rp5,6 miliar disampaikan oleh dua fraksi DPRD Seluma, yakni Nasdem dan PDIP.
Merespons hal tersebut, Pjs. Bupati Seluma, H. Meri Sasdi, M.Pd., memberikan penjelasan dalam rapat paripurna tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi.
BACA JUGA:Jaksa Geledah Kantor Sekretariat Pemkab dan BKD Seluma, Terkait Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan
Pada Kamis 14 November 2024, Pjs. Bupati mengumpulkan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, terutama dinas-dinas terkait pengelolaan dana stunting.
Dalam pertemuan itu, ia merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 353 Tahun 2024 yang mengatur rencana penggunaan dana insentif stunting.
Menurutnya, beberapa dinas sudah melaksanakan kegiatan menggunakan dana ini dan sedang dalam proses penyelesaian.
Namun, terdapat sejumlah dinas yang menolak karena terkendala teknis, seperti waktu pelaksanaan yang tidak mencukupi, cuaca musim hujan, hingga proses pengadaan barang yang memakan waktu cukup lama.
BACA JUGA:Misteri Pembakaran Rumah Warga di Dusun Baru, Polsek Talo Seluma Turun Tangan
“Sudah kita coba komunikasikan untuk mengetahui apa penyebabnya. Ternyata ada sejumlah kendala yang dikhawatirkan oleh dinas terkait, sehingga memilih untuk tidak bisa melaksanakannya,” jelas Pjs. Bupati dikutip dari KORANRB.ID.
Menanggapi kekhawatiran bahwa dana tersebut akan mubazir dan berdampak pada pengurangan alokasi anggaran tahun depan, Pjs. Bupati menegaskan bahwa dana yang tidak terserap akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dan dapat digunakan kembali tahun berikutnya.
“Jika nanti dana ini belum terserap seutuhnya maka akan menjadi Silpa dan bisa kembali digunakan pada tahun berikutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Fraksi PDIP dan Nasdem menyayangkan adanya informasi bahwa 6 kepala OPD menolak mengelola dana stunting.
Juru Bicara Fraksi PDIP, Febrinanda Putra Pratama, SH, mengkritik penolakan ini, mengingat 98 persen APBD Seluma berasal dari dana pusat.