BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Bawaslu Bengkulu Selatan (BS) kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya politik uang menjelang Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Praktik politik uang ini, menurut Bawaslu, tidak selalu dalam bentuk pemberian uang tunai langsung.
BACA JUGA:Gebrakan Baru! Pemkab Bengkulu Selatan Resmikan Sekolah Sepakbola Persiman Meriam Selatan
BACA JUGA:Minim Vaksin, Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Soroti Kebutuhan Penanganan Penyakit Ternak
Dalam konteks Pemilu, baik untuk pemilihan legislatif maupun kepala daerah, politik uang sering kali digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memenangkan kandidat yang didukung.
Tujuannya adalah memengaruhi pemilih agar memberikan suara kepada calon tertentu atau bahkan mengarahkan mereka untuk tidak memilih lawan politik.
Bentuk-bentuk pemberian yang tidak langsung atau bersifat nontunai juga masuk dalam kategori politik uang.
Dikutip dari KORANRB.ID, Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat menjelaskan bahwa terdapat 11 jenis bentuk politik uang yang perlu diwaspadai.
BACA JUGA:Kecelakaan di Manna Bengkulu Selatan, Warga Pino Raya Meninggal di Tempat
Rincian Bentuk Politik Uang:
1. Uang tunai, seperti “serangan fajar” yang biasanya diberikan menjelang hari pemungutan suara.
2. Transfer uang elektronik, misalnya melalui e-wallet, dompet digital, atau top-up saldo.
3. Uang sedekah, paket sembako, atau kupon belanja.
4. Uang transport untuk mengganti waktu kerja pemilih, seperti petani yang diberi uang agar datang ke TPS daripada bekerja di ladang.