Ketahuan Curi Sawit di Tengah Melonjaknya Harga, Motor dan Alat Pelaku Dibakar Warga

Selasa 19-11-2024,09:41 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tingginya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang mencapai Rp2.900 per kilogram di Mukomuko belakangan ini memicu lonjakan aksi pencurian sawit.

Salah satu peristiwa terjadi pada Minggu, 17 November 2024 malam di Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Rumbai, saat warga yang geram menangkap basah seorang pelaku pencurian sawit dan membakar sepeda motor serta alat egrek yang digunakannya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekar Sari, Riyono membenarkan kejadian ini.

Barang-barang milik pelaku berinisial ST (40) yang juga warga Desa Mekar Sari, hangus dibakar setelah dia ketahuan mencuri TBS dari kebun sawit milik Ibrahim, salah satu warga desa tersebut.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Anggota Polres Seluma Segera Diadili, JPU Targetkan P21 Pekan Ini

BACA JUGA:Janda Dua Anak Ditangkap Polisi, Diduga Jajakan Teman Wanita Lewat MiChat

" ST ini warga kami juga dia kedapatan tengah mengambil TBS sawit miliki Ibrahim yang juga warga Desa Mekar Sari," ujar Riyono dikutip KORANRB.ID.

Riyono mengisahkan bahwa kecurigaan warga bermula ketika melihat ST membawa TBS dengan sepeda motor dan egrek di sekitar perkebunan sawit yang tidak dimilikinya.

Warga segera melaporkan hal tersebut kepada pemilik kebun, Ibrahim, yang langsung menuju lokasi dan mendapati ST beserta barang bukti.

"Karena geram, warga yang menyaksikan langsung membakar sepeda motor ST di tempat. Motor dan buah sawit yang dicuri kemudian diamankan di Kantor Desa Mekar Sari," jelas Riyono.

BACA JUGA:Aksi Jual Beli BBM Ilegal, Ayah Empat Anak Ditangkap Saat Sedang Pindahkan Pertalite ke Jerigen

BACA JUGA:Di Sini Lengkap Rincian Dana Desa 2025 Probolinggo Provinsi Jawa Timur Rp327,7 Miliar, Cek Desa dari N-W

Mengetahui bahwa pelaku dan korban berasal dari desa yang sama, pihak desa memediasi mereka hingga akhirnya sepakat untuk berdamai.

Dalam kesepakatan tersebut, ST menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyatakan dia tidak akan mengulangi perbuatannya.

Jika melanggar, ia siap menerima sanksi baik dari desa maupun berdasarkan hukum yang berlaku.

Kategori :