BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dengan waktu tersisa hanya satu bulan di tahun 2024, Ketua DPRD Bengkulu Tengah meminta Pemkab segera mencairkan dana bantuan untuk 9 masjid, yang sudah tertunda sejak Maret.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah agar segera mencairkan dana bantuan untuk 9 masjid yang telah ditetapkan sebagai penerima sejak Maret 2024.
Pergeseran anggaran yang sebelumnya menjadi kendala disebutkan telah selesai, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda pencairan.
“Apa alasan Pemkab Bengkulu Tengah belum mencairkan dana bantuan masjid saat ini. Kita meminta agar Pemkab Bengkulu Tengah segera mencairkan dana tersebut,” tegas Fepi Suheri dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:Hanya Dua Kelurahan di Kepahiang yang Cairkan Dana, Rp2,4 Miliar Terancam Mengendap Lagi
BACA JUGA:Gara-Gara Hal Ini, Mahasiswa di Bengkulu Jadi Korban Pengeroyokan Oleh 6 Orang Tak Dikenal
Dana bantuan yang dialokasikan mencapai total Rp340 juta, dengan rincian 8 masjid masing-masing mendapatkan Rp30 juta dan satu masjid menerima Rp100 juta.
Penetapan penerima dilakukan dalam kegiatan safari Ramadan beberapa bulan lalu.
Namun, hingga pertengahan November, dana tersebut belum juga disalurkan, sehingga pengurus masjid mulai mempertanyakan kejelasannya.
“Kami tak mengetahui pasti mengapa bantuan dana masjid belum disalurkan. Namun, kita berharap Pemkab Bengkulu Tengah bisa segera mencairkan dana bantuan tersebut,” ujar Anggi Saputra, Kepala Desa Dusun Baru II, salah satu wilayah penerima bantuan.
Ia menambahkan, pengurus masjid di desanya berencana memanfaatkan dana tersebut untuk renovasi masjid.
BACA JUGA:Peringatan HKN Ke-60, Bupati Kaur Ajak Tegakkan 6 Pilar Untuk Perubahan
BACA JUGA:Kepala Sekretariat Bawaslu Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-56 Provinsi Bengkulu
Dengan tahun anggaran yang semakin mendekati akhir, keterlambatan pencairan ini menjadi sorotan.
Ketua DPRD mengingatkan bahwa bantuan ini harus segera direalisasikan agar tidak menjadi persoalan di masa mendatang.